Indeks
Bisnis  

Serikat Pekerja Tak Kesulitan Penetapan UMP 2025 Diundur, Begini Alasannya

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Tanah Air (KSPI) menuturkan pihaknya memohonkan pemerintah menunda penetapan upah minimum pekerja (UMP) 2025 pada 21 November 2024, mendatang. Usulan yang dimaksud diajukan lantaran KSPI mengajukan permohonan agar sebelum penetapan UMP 2025 , pemerintah penting menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi Undang-undang Cipta Kerja yang dimaksud diubah, agar dilaksanakan terlebih dahulu.

Wakil Presiden KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, pihaknya memohonkan agar pemerintah bukan terburu-buru menetapkan standar UMP 2025 nanti. Hal yang disebutkan diakui Kahar, disepakati oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), DPR RI juga pihaknya.

“Kami menyepakati agar pemerintah tak ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024,” terang Kahar pada tayangan video, Kamis (7/11/2024).

Kahar mengungkapkan di penghadapan yang tersebut dikerjakan oleh serikat buruh KSPI dengan Kemnaker kemudian DPR, pada Rabu kemarin (6/11/2024). “Artinya kita bersepakat tiada harus terburu-buru di menetapkan UMP 2025, dimana penetapan ini sanggup diundur sesuai force majeure,” beber Kahar.

Dia mengatakan, pihaknya setuju untuk mengundur penetapan UMP yang dimaksud agar pemerintah dapat melaksanakan putusan MK kemarin. “Jadi mesti diselesaikan dulu beberapa hal ketentuan terkait dengan penetapan upah minimum sesuai dengan apa yang mana berubah menjadi isi dari putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, aspirasi para pekerja merupakan sebuah kehormatan baginya oleh sebab itu sudah ada merupakan tugas pemerintah untuk melaksanakan putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 lalu.

“Aksi demo teman-teman serikat pekerja hingga bertemu lalu berdialog dengan Kemnaker merupakan kehormatan bagi kami, sebab kawan-kawan pekerja hadir menuntut hak konstitusi yang tersebut telah dimanifestasikan di putusan MK. Tugas kita sebagai negara atau pemerintah adalah mematuhi putusan MK,” ucap Immanuel.

Berikut Berikut 21 poin penting putusan MK persoalan uji materi UU Cipta Kerja:

1. Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” pada Pasal 42 ayat 1 di Pasal 81 bilangan 4 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2023 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Negara Indonesia Nomor 6856 bertentangan dengan UUD 1945 lalu tak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tiada dimaknai “Menteri yang dimaksud bertanggung jawab dalam bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu Menteri Tenaga Kerja”.

2. Menyatakan Pasal 42 ayat 4 di Pasal 81 nomor 4 UU 6/2023 yang tersebut menyatakan “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Tanah Air belaka pada hubungan kerja untuk jabatan kemudian waktu tertentu dan juga miliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dimaksud akan diduduki” bertentangan dengan UUD 1945 lalu tidak ada memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ada dimaknai “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan pada Tanah Air semata-mata di hubungan kerja untuk jabatan lalu waktu tertentu juga mempunyai kompetensi sesuai dengan jabatan yang tersebut akan diduduki, dengan memperhatikan pengutamaan pemanfaatan tenaga kerja Indonesia”.

Artikel ini disadur dari Serikat Pekerja Tak Masalah Penetapan UMP 2025 Diundur, Begini Alasannya

Exit mobile version