JAKARTA – Organisasi komunitas Rampai Nusantara meluncurkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Peluncuran yang disebutkan bersamaan dengan diskusi memperingati 26 tahun Reformasi bertajuk “Jalan Terjal Penegakan Hukum lalu HAM ke Indonesia”.
Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar menjelaskan, LBH Rampai Nusantara sebagai bagian upaya untuk mewujudkan pengabdian terhadap masyarakat luas.
“LBH Rampai Nusantara dimaksudkan sebagai wadah rakyat luas untuk dapat dengan ringan mendapatkan pendampingan hukum secara sukarela, ini bagian dari pengabdian kami untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Mardiansyah Semar, Selasa (28/5/2024).
Aktivis 98 itu menjelaskan, berdirinya LBH Rampai Nusantara ini didasari pada upaya untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin juga termarjinalkan pada seluruh wilayah Indonesia.
“Insyaallah setelahnya ini kami juga akan segera membentuk LBH Rampai Nusantara di dalam seluruh wilayah guna memudahkan rakyat mendapatkan hak konstitusionalnya secara simpel dan juga gratis di beragam wilayah nusantara, khususnya bagi warga yang kurang mampu dan juga membutuhkan pendampingan hukum,” katanya.
Semar pun berharap penegakan hukum di era pemerintahan Prabowo-Gibran akan segera lebih besar baik lagi. “Komitmen beliau Pak Prabowo kemudian Mas Gibran tak penting diragukan lagi sangat jelas pada penegakan hukum khususnya pada kasus-kasus korupsi, kami berharap kepemimpinan beliau nanti menghadirkan angin segar bagi penegakan hukum dalam Negara Indonesia akan jarak jauh lebih tinggi baik lagi,” pungkasnya.
Direktur Eksekutif LBH Rampai Nusantara Hendra Ferdiansyah berharap lembaganya sejumlah bermanfaat untuk masyarakat. Adapun narasumber di diskusi masyarakat itu adalah anggota Komisi III DPR Santoso, Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, Aktivis 98 Wahab Talaohu, serta praktisi hukum Fachri Bachmid.
Artikel ini disadur dari Rampai Nusantara Luncurkan Lembaga Bantuan Hukum, Ini Tujuannya