JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 penduduk narapidana ( napi ) terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti. Supratman menjelaskan bahwa amnesti yang dimaksud diberikan terhadap napi yang mana terjerat tindakan hukum penghinaan dan juga gangguan kejiwaan.
“Beberapa persoalan hukum yang digunakan terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang tersebut terkait dengan kepala negara, atau itu presiden memohonkan untuk diberi amnesti,” kata Supratman dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Jumat (13/12/2024).
Kemudian, kata dia, ada juga beberapa persoalan hukum yang terkait dengan khalayak yang digunakan sakit berkepanjangan di antaranya HIV. “Itu ada kurang lebih besar sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang mana terkait dengan Papua, ada kurang lebih besar 18 orang, tetapi yang digunakan bukanlah bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” sambungnya.
Supratman juga mengatakan napi pengguna narkotika yang tersebut direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. “Namun demikian total pastinya nanti akan kami ungkapkan setelahnya kami melakukan asesmen sama-sama dengan Menteri Imipas. Dan lantaran itu sekali lagi beberapa masukan yang mana diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga bersatu dengan Jaksa Agung juga Pak Kapolri,” ungkapnya.
Supratman Andi Agtas mengunjungi rapat terbatas yang mana dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di dalam Istana Kepresidenan pada hari ini, Hari Jumat (13/12/2024). Dalam ratas tersebut, Supratman mengusulkan 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti.
“Saat ini yang mana kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih banyak sekitar 44.000 sekian pemukim ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan amnesti untuk narapidana. “Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Supratman.
Meski begitu, Supratman menyampaikan usulan yang dimaksud akan memohonkan pertimbangan DPR. “Tapi selanjutnya kami akan memohon pertimbangan untuk DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelahnya resmi kami mengajukannya untuk Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ungkapnya.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti yang dimaksud untuk menurunkan overload kapasitas lapas dsn pertimbangan manusia. “Di samping untuk menghurangi overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga menghadapi pertimbangan kemanusiaan,” kata Supratman.
Artikel ini disadur dari Menkum Usulkan Prabowo Beri Amnesti untuk 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua