JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ibukota Indonesia Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4-5 tahun terhadap 15 terdakwa terkait persoalan hukum pungutan liar (Pungli) ke Rumah Tahanan KPK .
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa KPK yang mana mengacu pada Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Mengadili. Menyatakan Terdakwa I Muhammad Ridwan, Terdakwa II Mahdi Aris, Terdakwa III Suharlan, Terdakwa IV Ricky Rachmawanto, Terdakwa V Wardoyo, Terdakwa VI Muhammad Abduh, Terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah terbukti secara sah dan juga menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama juga berlanjut sebagaimana dakwaan,” ujar majelis hakim, Hari Jumat (13/12/2024).
“Mengadili, Menyatakan Terdakwa I Deden Rochendi, Terdakwa II Hengki, Terdakwa III Mahdi Aris, Terdakwa IV Eri Angga Permana, Terdakwa V Sopian Hadi, Terdakwa VI Achamd Fauzi, Terdakwa VII Agung Nugroho serta Terdakwa VIII Ari Rahman Hakim yang disebutkan di dalam melawan terbukti secara sah juga meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama kemudian berlanjut sebagaimana dakwaan,” tambahnya.
Berikut daftar vonis 15 terdakwa di perkara pungli rutan KPK:
1. Deden Rochendi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 jt subsider 6 bulan, dan juga uang pengganti Rp398 jt subsider 1,5 tahun
2. Hengki, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 jt subsider 6 bulan, dan juga uang substitusi Rp419.600.000 jt subsider 1,5 tahun
3. Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 jt subsider 6 bulan, dan juga uang pengganti Rp136 jt subsider 1 tahun
4. Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 jt subsider 4 bulan, juga uang substitusi Rp94.300.000 subsider 6 bulan
Artikel ini disadur dari 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara