JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dua persoalan hukum eksploitasi anak, juga penyebaran konten pornografi melalui aplikasi mobile telegram.
Kasus pertama dengan grup telegram yang mana diberi nama “meguru sensei” dengan terperiksa berinisial MS (26).
“Pada tanggal 3 Oktober 2024 dituduh dikerjakan penangkapan di Jetis, Kecamatan Grogol Kota, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dimana terperiksa adalah selaku penjual konten video pornografi yang dimaksud berisikan adegan asusila anak di bawah umur melalui media sosial telegram,” kata Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol. Dani Kustoni pada Mabes Polri Ibukota Indonesia Selatan, Rabu (13/11/2024).
Tersangka MS, kata Dani, mengunduh video konten asusila yang disebutkan melalui bervariasi sumber ke internet, kemudian menjualnya kembali di dalam grup telegram yang mana ia buat.
“Tersangka mematok nilai tukar mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000,” ucapnya.
Sedangkan tindakan hukum kedua adalah ekploitasi juga penyebaran video asusila anak melalui grup telegram dengan nama “Acilsunda”, yang mana dikelola oleh terdakwa berinisial S (24), lalu SHP (16).
Tersangka S, kata Dani, ditangkap pada Kampung Babakan, Kecamatan Mancak, Daerah Perkotaan Serang Banten.
Artikel ini disadur dari Penjualan Konten Pornografi Anak di Grup Telegram Dibongkar, Begini Modusnya