MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, PDIP: Kembali Lagi Hukum Diakali

JAKARTA – PDIP geram putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimaksud mengubah peraturan batas usia calon kepala area minimal 30 tahun. Keputusan yang disebutkan dianggap bentuk terjadinya kembali muslihat hukum untuk meloloskan putra penguasa progresif sebagai calon kepala daerah.

“Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa forward sebagai calon kepala daerah,” ujar Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan pemilihan kepala daerah 2024 PDIP Chico Hakim, Kamis (30/5/2024).

Dengan putusan itu, Indonesia dipaksa terus mengakomodir pemimpin tanpa pengalaman, rekam jejak yang jelas, minim prestasi, kemudian belum cukup umur.

Atas dasar itu, pengakalan hukum salah satu bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi. “Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi cita-cita reformasi,” ucapnya.

Sebelumnya, MA mengambulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang memohonkan peraturan batas usia kepala area minimal 30 tahun untuk dicabut. KPU pun diminta merevisi aturan tersebut.

Putusan itu tertuang pada Nomor 23 P/HUM/2024 yang dimaksud diputus Ketua Majelis Yulius dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun kemudian anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Batas usia minimal calon kepala tempat yang tersebut tertuang di Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan PKPU Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dari putusan tersebut, MA mengajukan permohonan KPU untuk mengubah PKPU yang mana awalnya kepala tempat minimal berusia 30 tahun berubah menjadi terhitung sejak penetapan calon bermetamorfosis menjadi setelahnya pelantikan.

Artikel ini disadur dari MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, PDIP: Kembali Lagi Hukum Diakali

Baca juga:  Jaksa KPK Akan Hadirkan Istri, Anak, lalu Cucu SYL ke Persidangan Pekan Depan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *