JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan istri, anak, serta cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi pada perkara perkara gratifikasi dan juga pemerasan. Keluarga dari SYL itu dijadwalkan akan bersaksi pada persidangan pada pekan depan.
“Ada beberapa keluarga yang tersebut telah kita jadwal, yang digunakan pertama adalah orang-orang yanh ada ke di BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau Pak SYL, ada anaknya Pak Kemal Rendindo lalu juga cucunya Andi Tendri Bilang atau dikenal dengan Bibi. Di luar itu kita memanggil ada saksi tambahan ke luar berkas anaknya yang bernama Ibu Thita,” ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak terhadap wartawan, Rabu (22/5/2024).
Meyer menjelaskan, mereka dapat menolak bersaksi untuk SYL lantaran memiliki hubungan keluarga. Namun, istri, anak dan juga cucu dari Syahrul Yasin Limpo tidak ada dapat menolak bersaksi untuk terdakwa eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga mantan Direktur Alat dan juga Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
“Oleh dikarenakan itu, di persidangan kami memanggil keluarga-keluarga semua untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara. Apabila ada yang hak digunakan untuk mengundurkan diri silakan cuma dalam di perkara Pak Yasin Limpo. Tetapi, pada di perkara Pak Kasdi Subagyono kemudian Pak Muhammad Hatta, keluarga dari Pak Yasin Limpo tidak ada punya hak untuk mengundurkan diri,” jelasnya.
Diketahui, di surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah yang dimaksud didapatkan dari patungan pejabat Eselon I juga 20% dari anggaran di dalam masing-masing sekretariat, direktorat, dan juga badan pada Kementan.
Artikel ini disadur dari Jaksa KPK Akan Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL ke Persidangan Pekan Depan