KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Cucu SYL untuk Dalami Kepemilikan Aset

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah.Diketahui, cucu SYL yang disebutkan tiada hadir pada pemeriksaan pada Selasa 16 Juli 2024 sesudah itu lantaran sakit.

“Akan dijadwalkan ulang pemanggilannya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di keterangannya, hari terakhir pekan (19/7/2024).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan pemerasan juga gratifikasi pada lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 kemudian USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak ada dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

“Jika tidak ada membayar maka harta bendanya disita juga dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang perwakilan tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak ada punya harta benda yang digunakan mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun,” kata hakim.

Hakim juga membacakan pertimbangan memberatkan serta meringankan. Hal memberatkan, SYL dianggap bukan memperkuat kegiatan pemberantasan langkah pidana korupsi juga keterangannya berbelit-belit.

Selain itu, SYL sudah pernah menguntungkan diri sendiri dan juga keluarganya menikmati hasil korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa disebut sudah berusia lanjut, belum pernah dihukum, pernah berkontribusi sebagai Mentan lalu berbagai menerima penghargaan.

Artikel ini disadur dari KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Cucu SYL untuk Dalami Kepemilikan Aset

Baca juga:  Kasus Korupsi Emas 109 Ton Antam, Kejagung Periksa Manajer hingga Direktur Operasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *