JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Hasyim Asy’ari membantah seluruh pokok perkara pada sidang dugaan persoalan hukum asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hal ini direspons kuasa hukum korban.
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Nusantara (LKBH FKUI) melalui kuasa Hukum korban, Aristo Pangaribuan menyebut, itu merupakan hak dari teradu untuk defense. Aristo menantang untuk mengawasi yang tersebut lebih banyak masuk akal nanti di sidang putusan DKPP.
“Hak beliau ya defense, tapi nanti kita lihat hanya siapa yang digunakan lebih besar masuk akal pada putusannya,” kata Aristo ke Kantor DKPP, Gambir, DKI Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Aristo optimistis permohonan pengadu akan dikabulkan didasari sebagian bukti yang tersebut dinilai lebih banyak kuat tersebut. “Kami sih optimis ya bahwa permohonan kami akan dikabulkan lalu bukti-bukti kami jauh-jauh lebih lanjut kuat,” ujarnya.
Sebelumnya, DKPP mengadakan sidang dugaan perkara asusila yang digunakan menyeret Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari secara tertutup selama kurang lebih lanjut delapan jam pada Rabu (22/5). DKPP juga turut menghadirkan pihak pengadu baik kuasa hukum maupun orang yang terluka dan juga banyak saksi.
Hasyim membantah semua pokok perkara dari pengadu lalu kuasa hukum masalah dugaan persoalan hukum asusila terhadap PPLN pada sidang etik di DKPP.
“Semua hal yang tersebut bermetamorfosis menjadi pokok perkara yang dimaksud diajukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya telah saya jawab semua lalu kemudian pada intinya apa yang dimaksud dituduhkan atau apa yang dimaksud dijadikan dalil aduan terhadap saya, saya bantah semua. Saya bantah lantaran apa? Karena tidak ada sesuai dengan fakta yang mana sesungguhnya,” kata Hasyim usai persidangan.
“Jadi ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok persoalan yang mana dituduhkan untuk saya semuanya saya bantah, bukanlah sekadar mau membantah lantaran memang sebenarnya faktanya tak demikian,” tutupnya.
Artikel ini disadur dari Ketua KPU Sangkal Perkara Dugaan Kasus Asusila, Kuasa Hukum Korban: Lihat Nanti di Putusan