Akan Didorong dengan Pasal Berlapis kemudian Hukuman Berat

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Politik lalu Ketenteraman (Menko Polkam) Budi Gunawan mengaku prihatin berhadapan dengan tindakan hukum polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Menko Polkammenyebut bahwa terperiksa akan dihukum seberat-beratnya pada persoalan hukum tersebut.

“Kalau tanggapan terhadap kejadian dalam Solok Selatan, pertama tentu kita bergabung prihatin dan juga terlibat bela sungkawa terhadap AKP Ulil Ryanto Anshari,” ujar Budi Gunawan di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Hari Senin (25/11/2024).

Dia mengumumkan serangkaian pemecatan terhadap terperiksa Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar akan dijalankan lebih lanjut dulu sebelum masuk ke tahapan langkah-langkah persidangan pidananya.

“Yang kedua, Kapolri sudah ada menciptakan statement agar memberikan hukuman seberat beratnya dan juga serangkaian kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan tambahan awal untuk menghentikan mantan Kabagops yang dimaksud dan juga pada waktu ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dia mengatakan bedasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Kapolri kemudian Polda setempat, terperiksa Dadang Iskandar akan terjerat pasal berlapis serta hukum berat.

“Setelah itu baru proses pidananya juga semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis juga hukuman seberat beratnya,” tuturnya.

Adapun, penembak yang dikerjakan Dadang diduga dipicu penangkapan dituduh persoalan hukum tambang Galian C.

Artikel ini disadur dari Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, Budi Gunawan: Akan Didorong dengan Pasal Berlapis dan Hukuman Berat

Baca juga:  LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *