JAKARTA – Lembaga Perlidungan Saksi kemudian Korban ( LPSK ) menerima permohonan proteksi saksi terkait perkara pembunuhan Vina Dewi Arsita lalu pacarnya, Muhammad Rizky atau Eki dalam Cirebon, Jawa Barat. Permohonan pada waktu ini sedang ditelaah LPSK.
“Belum diberikan pengamanan oleh LPSK, masih kami telaah (pengajuan itu),” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias ketika dikonfirmasi melalui instruksi singkat, Kamis (23/5/2024).
Susilaningtias tidak ada sanggup menjelaskan secara detail identitas saksi yang mana mengajukan proteksi tersebut. Namun, sebab masih mendalami keterangan dari saksi tersebut. Meski demikian, Susilaningtias menegaskan bahwa saksi tersebug tidak dari pihak keluarga orang yang terluka Vina maupun Eky.
“Ini saksi fakta bukanlah dari kedua keluarga korban,” ujarnya.
Saksi fakta yang digunakan dimaksudkannya adalah, saksi yang mengetahui fakta atau kejadian langkah pidana dimaksud.
“Intinya saksi yang mana tau fakta atau kejadiannya,” kata Susi.
Kasus Vina Cirebon kembali padat diperbincangkan rakyat pasca film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang digunakan didasarkan kisah nyata tindakan hukum pembunuhan yang disebutkan diputar di bioskop. Pembunuhan lalu pemerkosaan terhadap Vina berjalan Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersatu kekasihnya, Muhammad Rizky.
Total ada 11 pelaku yang terlibat di perkembangan tragis tersebut. Delapan pendatang sudah ditangkap tak lama pasca kejadian, satu pemukim bernama Pegi alias Perong ditangkap, Rabu (22/5/2024) kemarin, juga dua penduduk yakni Andi kemudian Dani masih buron.
Artikel ini disadur dari LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon