JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini membacakan tuntutan terhadap eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Hal itu terlampir pada Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat.
“Pembacaan tuntutan oleh JPU,” tulis SIPP PN Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (30/5/2024).
Diketahui, Karen terjerat di tindakan hukum dugaan tindakan pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Karen telah terjadi merugikan negara sebesar USD113 Juta di perkara dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair di dalam PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021.
Adapun dakwaan itu dibacakan di sidang perdana kasusnya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat, Senin, 12 Februari 2024. Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau warga lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 kemudian USD104.016.65 juga memperkaya suatu korporasi yaitu Corpush Christi Liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD113.839.186,60 yang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD113.839.186,60,” kata Jaksa membacakan dakwaan.
Jaksa menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di dalam Amerika Serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut cuma memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan juga analisis risiko.
“Tidak memohonkan tanggapan ditulis untuk Dewan Komisaris PT Pertamina Persero dan juga persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefation train 1 serta train 2,” ucap jaksa
“Bertindak mewakili PT Pertamina Persero memberikan kuasa terhadap Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas serta Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013 sampai dengan 2014 untuk melakukan penandatanganan LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) Corpus Christi Liquefaction Train 1 kendati belum seluruh direksi PT Pertamina (Persero) melakukan penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD),” sambungnya.
Artikel ini disadur dari Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Hari ini