Hal Memberatkan Tuntutan 11 Tahun Bui Karen Agustiawan: Berbelit-belit

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Karen Agustiawan hukuman 11 tahun penjara di perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). Mantan Dirut Pertamina itu juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar.

JPU KPK menyebutkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan. JPU menyebutkan, salah satu hal yang digunakan memberatkan tuntutan adalah Karen yang mana tidak ada mengakui perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa tidaklah membantu kegiatan pemerintah pada pemberantasan aktivitas pidana korupsi, terdakwa tak mengakui perbuatannya juga berbelit-belit memberikan keterangan,” kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Kemudian, hal yang meringankan sebagai perilaku Karen yang tersebut sopan semasa langkah-langkah persidangan perkara yang dimaksud berlangsung. Sebelumnya, Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. Karen juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar.

Jaksa meyakini, Karen terbukti secara sah serta meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan aktivitas pidana korupsi sebagaimana diatur serta diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun juga pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Jaksa ketika membacakan surat putusan, Kamis (30/5/2024).

Kemudian, JPU juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 (Rp1 miliar) serta USD104,016.65 yang mana harus dibayarkan paling lambat sebulan pasca putusan memiliki hukum tetap.

Artikel ini disadur dari Hal Memberatkan Tuntutan 11 Tahun Bui Karen Agustiawan: Berbelit-belit

Baca juga:  Yang Nakal Wartawan Nanya Bapak Milih Siapa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *