Soal Jabatan Ketua APHTN-HAN, MKMK Putuskan Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik

JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik sebab secara bersamaan menjabat Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara lalu Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

“Hakim terlapor bukan terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik serta perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN lalu pengaruh yang tersebut kemungkinan besar ditimbulkannya di penyelesaian perkara PHPU Presiden dan juga Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna membacakan amar putusan, Kamis (25/4/2024).

MKMK juga memandang Guntur Hamzah bukan terbukti melakukan pelanggaran etik lalu perilaku hakim konstitusi terkait argumentasi hukum pada dissenting opinion pada putusan Nomor 29-51-55/PUU-XX/2023.

“Hakim terlapor tak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik juga perilaku hakim konstitusi sepanjang berkait dengan dugaan hakim terlapor melakukan pelanggaran Kode Etik lalu Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion Hakim Terlapor pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XX/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum di Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelasnya.

Sebagai informasi, Hakim Guntur diduga melanggar etik Hakim Konstitusi sebab secara bersamaan menjabat Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN).

Sedangkan, nomor laporan 07MKMK/L/04/2024 yang dimaksud diserahkan GAS melaporkan Guntur dikarenakan diduga terlibat pada putusan MK mengenai ambang batas pencalonan usia capres dan juga cawapres pada putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023.

Sebelumnya, MKMK mengadakan sidang pendahuluan melawan laporan FORMASI kemudian GAS dalam Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Sidang yang dimaksud dijalankan tertutup dengan jadwal mendengarkan pokok-pokok laporan para pelapor ini dipimpin secara langsung Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan anggota MKMK Yuliandri lalu Ridwan Mansyur.

Baca juga:  Menkum Usulkan Prabowo Beri Amnesti untuk 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua

Artikel ini disadur dari Soal Jabatan Ketua APHTN-HAN, MKMK Putuskan Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *