Bisnis  

Peternak Tunggu Regulasi yang dimaksud Menggalang Wajib Serap Susu Lokal

JAKARTA – Peternak sudah pernah melakukan aksi buang susu pada (6/11) di dalam beragam area dalam Indonesia. Sebelumnya pada tahun 2023, peternak juga sudah ada melakukan hal yang mirip akibat penolakan lalu pembatasan kuota oleh industri.

“Jadi pada Oktober, November, juga Desember (2023), kami (peternak) memang sebenarnya sempat beberapa truk yang mengangkut susu ditolak secara masal,” ungkap Bayu.

Karena bukan kunjung adanya regulasi atau peraturan resmi dari pemerintah untuk globus persusuan ke tanah air, kejadian buang susu ini pun akhirnya terulang.

“Alasan utamanya (dilakukan aksi buang susu) adalah kita harus memperbaiki keadaan planet persusuan dalam Nusantara khususnya. Ini adalah bukanlah belaka sekedar urusan B2B (business to business) antara kami para pengepul susu, koperasi, ataupun dengan lapangan usaha pengolahan susu (IPS),” ujar Bayu ke video yang tersebut tayang ke kanal YouTube Sapi Perah FARM disitir Rabu (4/12/2024).

Produk peternak milik Bayu (Sapi Perah Farm) sendiri ditolak kemudian harus mengalami kerugian hingga Rp10 Miliar. Semua terjadi akibat impor susu melonjak dengan harga jual sangat ekonomis dibandingkan susu lokal. Akhirnya, peternak lokal terpaksa mengalah dengan keadaan tersebut.

“Pada tahun itu (2023), yang tersebut kami pelajari adalah penolakan-penolakan itu didasari oleh pembatasan kuota. Jadi kita (peternak) di kuota dulu sehingga tiada dapat kirim susu ke pabrik pada jumlah keseluruhan yang mana biasanya telah dilakukan,” jelas Bayu lebih tinggi lanjut.

Kemudian, perhatian terpusat pada kejadian buang susu kedua kalinya di dalam tahun ini, baik dari segi rakyat maupun pemerintah. Beruntungnya, aksi yang disebutkan mampu menghasilkan kembali undangan diskusi dengan Kementerian Pertanian sekaligus wacana perpres yang tersebut dijanjikan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca juga:  Kembangkan Properti Hijau, Kontribusi Swasta Antisipasi Perubahan Iklim

“Sekitar tanggal 14 (November 2024), alhamdulillah kami dipanggil oleh Pak Menteri untuk bermediasi dengan bidang pengolahan susu, sempat berdebat para peternak lalu pengepul dalam dalam. Intinya merekan mempermasalahkan kualitas, tapi menurut kami juga punya patokan kualitas.

“Patokan kualitas kami tiada di bawah SNI. Kalau memang benar kualitas yang mereka inginkan disamakan dengan susu impor, jelas ini tidaklah apple to apple. Karena sapi-sapi yang ada di dalam Negara Indonesia sekarang adalah jenis sapi peranakan Friesian Holstein, tentu hasil susunya akan kalah dengan sapi Friesian Holstein asli yang digunakan mereka itu impor susunya dari Australia maupun New Zealand,” jelas Bayu.

Terkait perpres, seberapa penting hal ini untuk kebijakan wajib serap susu peternak rakyat oleh lapangan usaha susu? Menurut ia Perpres sangat penting bagi bidang lantaran dapat digunakan untuk mengatur ketentuan-ketentuan lain yang dimaksud tidaklah secara tegas disebutkan di Peraturan Pemerintah, seperti mengatur wajib serap produk-produk susu lokal. Peraturan ini diharapkan dapat segera terwujud oleh sebab itu regulasi dapat bermetamorfosis menjadi jaminan keamanan sehingga peternak termotivasi meningkatkan produksi juga menyimpan kualitas susu.

“Kami benar-benar berharap dengan adanya regulasi, dengan adanya diperkenalkan pemerintah, kami semakin semangat menjalankan industri ini akibat ada kepastian,” tutup Bayu.

Artikel ini disadur dari Peternak Tunggu Regulasi yang Mendukung Wajib Serap Susu Lokal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *