Dosen Hukum UI Ungkap Kasus yang dimaksud Terlaksana ke BUMN Berujung Terjerat Korupsi

JAKARTA – Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesi (UI) Fully Handayani Ridwan mengungkap persoalan hukum yang mana terbentuk ke BUMN seperti PT Pertamina yang mana berujung direktur utamanya berubah menjadi dituduh dugaan korupsi. Bahkan, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sampai heran dengan penetapan pidana di kesalahan strategi bisnis.

Karena itu, tidak ada heran BUMN yang disebutkan mengalami kerugian. Menurut Fully, ada bervariasi komponen yang dimaksud menentukan kerugian korporasi, tidak cuma semata-mata kesalahan strategi.

“Direksi boleh mengambil kebijakan oleh sebab itu korporasi ada tiga bagian yakni direksi, komisaris, dan juga pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui kemudian disetujui oleh dua organ lainnya, maka itu tidak pidana jikalau meninjau dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas,” ujar Fully, Rabu (22/5/2024).

Jika direksi terkena hukuman akibat kesalahan pada langkah bisnisnya, maka akan semakin banyak direksi perusahaan yang mana terseret persoalan hukum pidana. Padahal, pada Business Judgement Rules (BJR) menyebutkan kesalahan pada berbisnis sanggup berjalan tanpa adanya niat untuk memperkaya diri.

“Sepanjang direksi mengambil kebijakan disetujui komisaris kemudian pemegang saham, maka tindakannya nggak bisa jadi dipidana. Lain halnya jikalau direksi melakukan korupsi penggelapan itu pidana, tapi kalau keperluan dengan perseroan tanggung jawab bersama-sama pemegang saham, direksi lalu komisaris,” katanya.

Karena itu, penegak hukum tiada bisa saja juga merta menerapkan pidana pada persoalan hukum BJR, teristimewa pasca adanya surat edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020. Aturan itu juga mengatur UU Perseroan Terbatas (PT).

“Ada di UU PT tersirat memang benar tiada secara tegas disampaikan direksi punya tanggung jawab sebesar apa yang mana dilakukan, tapi BJR baru ada ke Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 10/2020,” ujar Fully.

Baca juga:  Semoga Akui Palestina Jadi Negara

Selain perkara dugaan korupsi Pertamina, pada beberapa waktu terakhir telah terjadi muncul pemidanaan beberapa penduduk yang tersebut dianggap gagal di langkah bisnis. Pada 2023 lalu, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat telah dilakukan menetapkan putusan vonis dugaan korupsi pemberian infrastruktur ekspor crude palm oil (CPO/minyak sawit mentah) kemudian turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

Yang terbaru, BJR juga menimpa BJR PT Timah yang tersebut menjalin kerja sebanding dengan swasta tahun 2018-2020. Kerja mirip ini mencapai target yaitu meningkatkan produksi PT Timah sehingga pada 2019 memecahkan rekor produksi tertinggi selama beberapa dekade yakni 82.460 ton bijih timah serta 76.839 metrik ton logam timah.

Setelah tak melakukan kerja mirip lagi dengan swasta yaitu tahun 2021, 2022, 2023, malah produksi semakin menurun. Kejagung pun sudah pernah menetapkan 16 terdakwa pada tindakan hukum dugaan korupsi komoditas timah ke wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hingga pada waktu ini, total terdakwa berubah menjadi 21 orang.

Artikel ini disadur dari Dosen Hukum UI Ungkap Kasus yang Terjadi di BUMN Berujung Terjerat Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *