JAKARTA – Menteri Komunikasi juga Informatika punya cara berbeda untuk memberantas konten judi online. Yakni, memberikan denda untuk sistem OTT yang terindikasi memperkenalkan judi online. Tidak main-main, dendanya mencapai Rp500 jt per konten.
“Saya ingin menyampaikan peringatan keras keras untuk seluruh pengelola platform digital digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, lalu Tiktok,” tegasnya di Pertemuan Pers Judi Online yang digunakan berlangsung secara virtual hari terakhir pekan (24/05/2024).
Menteri Budi Arie menyatakan masih terdapat berbagai konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online. Nah, platform digital mana yang tersebut paling besar?
Dari catatan Kominfo sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, Google adalah wadah terbesar untuk memasarkan judi online.
Selama kurun waktu 7 bulan itu, Google adalah platform digital tempat iklan konten judi online terbesar. Kominfo menemukan 20.241 kata kunci judi online di dalam Google.
Di kedudukan kedua, ada Meta dimana ditemukan keyword konten judi online sebesar 2.702 keyword sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
Menurut Budi, 10 besar keyword terkait judi online di seminggu terakhir adalah live slot, rtp slot, no limit, web slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan juga cq9.
Budi mengatakan, Kominfo akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten.
Menurutnya, langkah yang dimaksud sesuai regulasi pada Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Data kemudian Transaksi Elektronik juga ketentuan pembaharuan dan juga Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat juga ketentuan perubahan.
Baca Juga: Kemkominfo Ungkap Telah Putus Akses Hampir 2 Juta Konten Judi Online sejak Juli 2023
“Denda untuk jaringan digital dikenakan sesuai dengan Peraturan otoritas Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan juga Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digunakan berlaku pada Kementerian Kominfo,” tuturnya.
Menurut PPATK, ada 168 jt proses online yang tersebut terkait dengan judi online dengan peredaran uang mencapai Rp327 triliun. PPATK juga mengidentifikasi ada 2,3 jt pemain judi online pada 2023. 80 persen diantaranya dengan status dunia usaha menengah kebawah.
Rata-rata, pemain judi online memberikan deposit senilai Rp100.000.
Hingga Januari 2024, Kominfo mengklaim sudah pernah menghentikan 1,4 jt website juga situsjudionline.
Artikel ini disadur dari Ancaman Denda Rp500 Juta Per Konten Judi Online Kominfo, Google Jadi Sasaran Utama