Kejagung Berhasil Tangkap Christian Tjong, DPO 7 Tahun pada Perkara Pajak

JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Christian Tjong, terpidana yang dimaksud masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) jika Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, pihaknya menangkap Christian Tjong pada Hari Jumat 19 April 2024 pukul 18.30 Waktu Indonesia Barat di dalam wilayah Pagedangan, Tangerang Regency, Banten.

“Saat diamankan, terpidana Christian Tjong bersikap kooperatif sehingga langkah-langkah pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana Christian Tjong diserahterimakan untuk Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Ibukota Pusat,” kata Ketut untuk wartawan, Hari Sabtu (20/4/2024).

Ketut menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Ibukota Indonesia Nomor: 368/PID/2016/PT.DKI tanggal 3 Januari 2017, menyatakan terpidana Christian Tjong terbukti secara sah kemudian meyakinkan telah lama bersalah melakukan aksi pidana pajak.

“Sebagaimana diatur juga diancam pidana di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum lalu Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” katanya.

Terpidana Christian Tjong, kata Ketut, sebagai ahli konsultasi pajak dengan sengaja menerbitkan juga atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, serta atau bukti setor pajak.

“Yang tak berdasarkan kegiatan sebenarnya menghadapi nama PT Duta Sarana Sukses, PT Era Papua Mandiri, PT Cahaya Mulia Glassindo Lestari, PT Selular Dunia Pers Mandiri, serta PT Trijaya Istana Mandiri,” ucapnya.

Akibat perbuatan tersebut, kata Ketut, terpidana Christian Tjong telah lama merugikan pendapatan negara sebesar Rp43.774.204.854. Untuk itu Christian Tjong dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun kemudian denda sebesar Rp44.181.206.390.

Artikel ini disadur dari Kejagung Berhasil Tangkap Christian Tjong, DPO 7 Tahun dalam Perkara Pajak

Baca juga:  Bertentangan dengan Karakter Pak Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *