Hal Memberatkan kemudian Meringankan Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

JAKARTA Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara lalu denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU pada waktu membacakan surat tuntutan di dalam Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, Hari Jumat (13/12/2024).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh akibat itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa dalam di tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidaklah dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” sambungnya.

Adapun hal yang memberatkan, JPU mengungkapkan terdakwa Budi Said menghasilkan kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun. Kemudian, hal yang dimaksud memberatkan Budi Said yakni menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan langkah pidana pencucian uang.

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk sebesar 152,80 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp92.257.257.820, lalu 136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,” ucap jaksa.

“Terdakwa menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan aksi pidana pencucian uang. Terdakwa tidak ada memperkuat acara pemerintah di rangka penyelengaran negara yang digunakan bersih dan juga bebas dari korupsi. Terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya juga tidak ada menyesali kesalahannya,” jelas jaksa.

Sedangkan yang meringankan Budi Said yakni belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan.

Artikel ini disadur dari Hal Memberatkan dan Meringankan Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

Baca juga:  Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *