JAKARTA – Tiga ahli hukum pidana dihadirkan pada sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digunakan diajukan mantan Deputi Sektor SDM Aparatur Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni. PK diajukan berhadapan dengan putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.
Ketiga ahli hukum pidana yang tersebut dihadirkan dari Universitas Pancasila Rocky Marbun, dari Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassacitta, serta Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian. Dalam sidang permohonan PK yang digunakan dijalankan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Hari Senin (18/11/2024), para ahli menyoroti kejanggalan putusan Alex Denni sebagai rangkaian pertentangan suatu putusan lalu adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang mana nyata. Sebab, perkara Alex Denni bukan dapat dipisahkan dengan perkara Agus Utoyo juga Tengku Hedi Safinah. Ketiganya didakwa pada kejadian atau perbuatan yang dimaksud mirip dengan unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP. Namun, sejak awal, perkara ketiga terdakwa dipisah alias splitsing yang mana berakibat pada putusan yang digunakan berbeda, bahkan bertentangan.
Rocky Marbun mengatakan, pemisahan perkara (splitsing), sebagaimana diatur pada Pasal 142 KUHAP, boleh dilaksanakan sepanjang tidaklah bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP yang dimaksud menyebutkan bahwa jikalau perkara mempunyai keterkaitan satu serupa lain, maka harus digabungkan. Ketika masih dijalankan splitsing, susunan majelis hakim semestinya harus sama. Kalau pun berbeda, hakim harus saling merujuk perkara yang diperiksa oleh hakim lainnya, sehingga terbentuk konsistensi pada logika hukum serta kesamaan penerapan hukum.
“Berdasarkan penelitian saya sebelumnya, belum pernah ada kejadian hukum saling kait-mengait tapi putusannya yang dimaksud satu bebas sementara satu bersalah. Belum pernah menemukan berkas perkara seperti itu. Paling amar putusannya belaka yang tersebut berbeda, misalnya yang satu dihukum satu tahun, yang mana lain dihukum dua tahun,” kata Rocky ke hadapan majelis hakim.
Faktanya, Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bandung pada 2007 menyatakan terdakwa Agus Utoyo kemudian terdakwa Tengku Hedi Safinah bukan terbukti bersalah, sehingga membebaskan keduanya. Putusan yang disebutkan diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sementara putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada 2008, yang diperkuat oleh putusan kasasi MA pada 2013 menyatakan terdakwa Alex Denni dinyatakan bersalah kemudian dipidana.
“Sepanjang rangkaian perkaranya sama, perbedaan putusan di berkas splitsing ini bisa saja menjadi salah satu objek alasan PK,” ujar Rocky.
Selain disparitas putusan, kekhilafan atau kekeliruan hakim yang digunakan nyata juga bermetamorfosis menjadi alasan bagi Alex Denni untuk mengajukan PK. Dalam pendapatnya, Vidya Prahassacitta menyoroti dakwaan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan dikenakan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 3 UU Tipikor secara historis merujuk pada pegawai negeri atau pejabat yang digunakan mempunyai kewenangan. Pasal yang disebutkan tidak ada ditujukan untuk umum, sehingga pihak swasta bukan bisa saja dikenakan dakwaan Pasal 3 apabila berdiri sendiri.
“Dalam satu rangkaian perkara, unsur dari swasta dapat dikenakan Pasal 3 tapi tak dapat berdiri sendiri. Tidak bisa saja beliau dikenakan sendirian pada waktu terdakwa lainnya dari unsur negara tak dikenakan,” kata Vidya.
Ia juga menyoroti pengenaan Pasal 55 KUHP pada dakwaan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 55 KUHP mengatur mengenai pidana penyertaan, bahwa setiap pelaku harus memenuhi kualifikasi delik yang dimaksud dimaksud.
Dalam konteks tindakan hukum Alex Denni, apabila dua pelaku lain tidaklah dipidana oleh sebab itu memenuhi unsur pembenar atau di mana suatu perkembangan dinyatakan tidak ada mempunyai sifat berjuang melawan hukum, maka seluruh kontestan seharusnya dibebaskan. Kalau dua terdakwa lain bebas, maka seharusnya bisa saja menggugurkan dakwaan terhadap yang tersebut lainnya.
Artikel ini disadur dari Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan PK Alex Denni