JAKARTA – Kriminolog Adrianus Meliala berkomentar mengenai tindakan hukum pembunuhan juga pemerkosaan dengan individu yang terjebak Vina serta Ecky, pada tahun 2016 yang tersebut terungkit kembali. Ia menilai, perkara ini menghasilkan klaim banyak pihak tak sederhana bisa jadi dipercaya.
Terbaru, polisi sudah menangkap terperiksa yang dimaksud berubah menjadi DPO sejak enam tahun silam dengan nama Pegi Setiawan alias Perong. Dalam hal ini polisi juga menghapus dua dari tiga nama DPO yang mana sebelumnya sudah disebar.
“Dengan kata lain, agak susah bagi teristimewa kami pihak yang digunakan bermetamorfosis menjadi pengamat percaya pada salah satu pihak. Dalam hal ini mohon maaf untuk ibu juga pengacara (Pegi), maupun untuk pihak lain, pihak kepolisian,” kata Adrianus pada acara Rakyat Bersuara yang mana ditayangkan iNews TV, Selasa (28/5/2024).
Sebab kata dia, delapan tahun merupakan waktu yang dimaksud panjang bagi para pihak untuk mengembangkan teori kemudian alibinya masing-masing.
“Masalahnya begini, delapan tahun itu telah merupakan waktu yang dimaksud cukup bagi semua pihak untuk tanda kutip belajar mengembangkan teori, mengembangkan alibi, mengembangkan apa yang dilakukan,” ungkap dia.
Oleh akibat itu menurutnya, pengadilan harus bisa jadi membuka lebar persidangan ini. Hal ini khususnya alat-alat bukti yang mana akan segera ditampilkan pada persidangan.
“Kami berharap kompetisi pengadilan menjadi event yang mana terbuka di rangka mengakses tentang kualitas bukti tersebut,” tutupnya.
Artikel ini disadur dari 8 Tahun Kasus Vina Cirebon Terungkit Kembali, Kriminolog: Pengadilan Harus Terbuka