Indeks

UU Polri Akan Direvisi, Baleg DPR Singgung Usia Pensiun Jabatan Praktis

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dikabarkan berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesi atau UU Polri . Tim ahli Baleg DPR berada dalam melakukan kajian berhadapan dengan pembaharuan UU tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Baleg DPR Guspardi Gaus. Ia mengaku, informasi pembaharuan itu didapat setelahnya dirinya berdiskusi dengan beberapa jumlah pimpinan Baleg DPR RI.

“Jadi memang benar secara formal memang sebenarnya belum pernah ada pembahasan tentang hal ini. Cuma bapak bincang-bincang dalam Baleg itu, teristimewa dengan pimpinan, kita akan melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Kepolisian,” kata Guspardi ketika dihubungi, Hari Sabtu (18/5/2024).

Guspardi berkata, regu ahli Baleg DPR RI berada dalam melakukan kajian berhadapan dengan pembaharuan UU Polri. Ia mengatakan, pembaharuan regulasi itu didasari melawan dua hal.

“Pertama putusan MK. Kedua di rangka untuk menyesuaikan terhadap UU yang digunakan baru belaka disahkan oleh DPR yang digunakan kewenangan itu adanya dalam Komisi II tentang ASN. Jadi kenapa Baleg melakukan hal itu dikarenakan oleh dua hal tersebut,” ucapnya.

Guspardi berkata, salah satu subtansi yang dimaksud akan diubah yakni terkait batas usia pensiun. Ia berkata, batas usia pensiun oejabat fungsional di dalam Korps Bhayangkara berpeluang sanggup ditambah.

“Substansinya ada dua, pertama menunda masa pensiun. Kedua adalah manakala ada kepolisian yang digunakan ia pindah pada jabatan fungsional, di dalam mana-mana kan ke K/L, ASN kalau pangkatnya telah 4A ke berhadapan dengan itu pensiunnya kan dapat diperpanjang kalau ia fungsional atau edukasi bermetamorfosis menjadi 65 tahun. Kalau ia eselon 1 tidaklah fungsional pensiunnya 60 tahun,” ucap Guspardi.

Artikel ini disadur dari UU Polri Akan Direvisi, Baleg DPR Singgung Usia Pensiun Jabatan Fungsional

Exit mobile version