JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri memacu eksekutif Daerah (Pemda) untuk mengembangkan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langkah yang dimaksud diwujudkan dengan mengoptimalkan implementasi BLUD.
Hal yang disebutkan disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk ‘Menyusun Rencana Bisnis dan juga Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun 2025 Berbasis Prestasi Keuangan Dan Rencana Pelayanan’ yang berlangsung di dalam Jakarta, Kamis 16 Mei 2024.
Kegiatan tersebut, kata Maurits, penting dan juga strategis guna menyinkronkan, menyelaraskan, kemudian mengharmonisasikan kebijakan pemerintah wilayah dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Kegiatan ini merupakan kesempatan bagi seluruh elemen pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta kabupaten/kota untuk bersinergi agar pelayanan masyarakat dapat semakin semangat, inovatif, produktif, lalu semakin trengginas pada memberikan barang layanan rakyat yang mana bermutu, efektif, optimal, dan juga berdaya saing tinggi yang mana tentunya dapat berimplikasi maksimal bagi terwujudnya rakyat yang tersebut semakin sejahtera,” ujar Maurits di keterangannya yang mana diterima SINDOnews, Selasa (21/5/2024).
Maurits mengatakan, Kemendagri sebagai poros pemerintahan serta kebijakan pemerintah pada negeri, mempunyai tanggungjawab dari sisi pembinaan dan juga pengawasan terhadap segala aspek yang tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah di antaranya optimalisasi implementasi BLUD.
Sebab itu, bermacam langkah konkrit serta solutif terus dikerjakan Kemendagri untuk menggalakkan juga membantu Pemda pada mengoptimalkan peran BLUD sehingga mampu memberikan kegunaan pada meningkatkan perkembangan perekonomian pada daerah, meningkatkan pelayanan, melaksanakan penyelenggaraan kemudian meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kemendagri menyokong Pemda untuk mengembangkan pengelolaan BLUD sebagai upaya meningkatkan pelayanan umum bagi masyarakat. Pasalnya, BLUD mempunyai beragam fleksibilitas keleluasaan pada pola pengelolaan keuangan BLUD, yang mana dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BLUD. Hal ini sesuai dengan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan tempat yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD,” tuturnya.
Artikel ini disadur dari Tingkatkan Layanan Publik, Pemda Didorong Kembangkan Pengelolaan BLUD