Indeks

Tetapkan Pengelola Bengkulu Tersangka, KPK Sita Uang Rp7 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Pemuka Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sama-sama dua pemukim lainnya sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi merupakan pemerasan dan juga gratifikasi di lingkungan eksekutif Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar.

Dua pendatang terperiksa lainnya adalah IF (Sekda) juga EF Alias Anca (adc Kepala daerah Bengkulu). Ketiga terdakwa ditahan dalam Rutan Unit KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti uang sebagian Rp7 miliar di bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika, juga Dolar Singapura.

“Catatan penerimaan lalu penyaluran uang, uang tunai beberapa jumlah Rp32,5 jt pada mobil Saudara SD. Catatan penerimaan serta penyaluran uang, uang tunai beberapa orang Rp120 jt pada rumah Saudara FEP. Uang tunai beberapa Rp370 jt pada mobil Saudara RM,” kata Alexander Marwata, Mingguan (24/11/2024) malam.

Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang di bentuk Dolar Amerika (USD) serta Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan lalu penyaluran uang, uang tunai banyak total sekitar Rp6,5 miliar pada mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), lalu Dolar Singapura (SGD) pada rumah kemudian mobil Saudara EV,” ujar dia.

Tim Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Curiga OTT KPK di Bengkulu Bermuatan Politik

Total uang yang mana disita oleh KPK terkait OTT Pemimpin wilayah Bengkulu yang dimaksud sebesar Rp7 miliar. “Sehingga total uang yang mana diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah banyak sekitar Rp7 miliar di mata uang Rupiah, Dolar Amerika, serta Dolar Singapura (SGD),” jelasnya.

Artikel ini disadur dari Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, KPK Sita Uang Rp7 Miliar

Exit mobile version