Indeks
Bisnis  

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Diusulkan Naik, Ini adalah Kata Kemenhub

JAKARTA – Industri penerbangan mengusulkan agar Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat dinaikkan untuk mengimbangi kenaikan biaya. Merespons usulan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan bahwa usulan itu berada dalam dikaji.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pada waktu ini pihaknya sedang mengkaji revisi TBA tiket pesawat. Revisi itu dilaksanakan dengan menimbang komponen nilai tukar tiket pesawat yang dimaksud ketika ini sudah ada naik, teristimewa dari sisi nilai tukar rupiah yang digunakan terus melemah terhadap dolar AS.

“Semuanya sedang kita bahas, yang jelas Kemenhub harus sanggup mempertahankan keseimbangan berubah-ubah kepentingan penduduk pengguna maupun lapangan usaha penerbangan itu sendiri,” ujar Adita, Hari Minggu (19/5/2024). Kendati demikian, Adita tidaklah mendetailkan mengenai pembahasan revisi tersebut. Dia pun tak memberi perkiraan waktu kapan revisi yang dimaksud rencananya rampung. “Kita lihat nanti ya,” ujar Adita.

Sebelumnya, Head Of Informasi & Publications INACA Gatot Raharjo mengutarakan bahwa ini kenaikan biaya yang mana ditanggung maskapai sudah ada berdampak pada tarif tiket. Namun, kata dia, maskapai tidak ada sanggup sembarang melakukan penyesuaian nilai tiket akibat ada ancaman sanksi dari Kemenhub.

Menurut Gatot, beberapa unsur yang mana menciptakan biaya penerbangan makin membesar adalah kenaikan biaya unsur bakar, nilai tukar rupiah yang digunakan melemah terhadap dolar AS, hingga pembebanan pajak bandara yang dimaksud dimasukkan di komponen pembentukan nilai tiket.

“Kenapa tarif tiket mahal dikarenakan cost-nya lebih tinggi mahal, itu pertama fuel, maintenance, spare part, itu mahal, kemudian yang mana paling rentan adalah kurs kita terus melemah,” papar Gatot.

Artikel ini disadur dari Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Diusulkan Naik, Ini Kata Kemenhub

Exit mobile version