JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hari Jumat (17/5/2024). Pemeriksaan yang disebutkan terkait dugaan pelanggaran etik pegawai KPK.
Diduga, hal itu merupakan buntut dari sidang SYL yang digunakan menyebutkan ada permintaan uang Rp12 miliar agar Kementerian Pertanian (Kementan) mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Pantuan pada lokasi, SYL turun dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 12.13 WIB. Seusai diperiksa, SYL irit berkomentar.
“Saya enggak bisa jadi kasih keterangan,” kata SYL ketika ditanya awak media mengenai pemeriksaan dirinya.
Terkait penyitaan rumahnya, SYL lagi-lagi enggan memberikan komentar. Ia malah meminta-minta awak media untuk bertanya ke KPK.
“Saya enggak bisa saja kasih keterangan. Makasih ya adikku semuanya, terima kasih adik, maaf,” ujar SYL sambil memasuki mobil tahanan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan SYL ini di kapasitasnya sebagai saksi di dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Hari ini (17/5), berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggàran kode etik yang dijalankan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK,” kata Ali melalui pernyataan tertulisnya, Hari Jumat (17/5/2024).
“Saksi yang tersebut diperiksa adalah terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” sambungnya.
Selain SYL, BPK juga lebih banyak dulu memeriksa Kasdi Subagyono lalu Muhammad Hatta. “Kemarin (16/5) juga sudah pernah diperiksa saksi yakni terdakwa Kasdi juga M.Hatta,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari SYL Usai Diperiksa BPK di Kantor KPK: Saya Enggak Bisa Kasih Keterangan