Indeks

Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional

JAKARTA – pemerintahan menetapkan 27 November 2024 yang digunakan merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala (Pilkada) 2024 sebagai hari libur nasional . Keputusan yang dimaksud disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian .

Tito mengungkapkan tindakan yang dimaksud berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Pemuka serta Wakil Gubernur, Buoati lalu Wakil Bupati, dan juga Wali Perkotaan kemudian Wakil Wali Pusat Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Tito pun mengungkapkan kebijakan yang dimaksud telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

“Kami ingin komunikasikan satu pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan pendapat pemilihan gubernur sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditanda tangan Presiden tanggal 21 November,” ujar Tito di dalam Gedung Kemenko PMK, hari terakhir pekan (22/11/2024).

Lebih lanjut, Tito dasar penetapan libur ini adalah untuk memberikan hak pilih penduduk dengan adanya peliburan tersebut. Kedua, ada ketentuan Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang digunakan sudah ada direvisi UU Nomor 6 Tahun 2020 untuk pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Catat Tanggalnya, Pemerintah Telah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

“KPU sudah ada menetapkan PKPU, pilkada serentak ini dilaksanakan tanggal 27 November juga itu hari Rabu, bukanlah hari libur. Maka konsekuensinya diliburkan. Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional pada rangka pemungutan ucapan pilkada,” pungkas Tito.

Artikel ini disadur dari Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional

Exit mobile version