Indeks

Nurul Ghufron Sebut Hakim Tipikor Terima Eksepsi Gazalba Saleh Bentuk Inkonsistensi

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyoroti kebijakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia yang mana menerima eksepsi atau nota keberatan dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh . Ghufron menganggap hal itu bentuk inkonsisten dari hakim yang digunakan mengadili perkara.

Mulanya, Nurul Ghufron menyebutkan hakim yang digunakan mengadili perkara yang disebutkan sebelumnya juga mengadili perkara korupsi dari mantan Pemimpin wilayah Papua Lukas Enembe serta mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Perlu diketahui hakim di perkara Pak Gazalba ini adalah juga hakim yang dimaksud sedang memutus ataupun memeriksa perkara Pak SYL,” ujar Nurul Ghufron terhadap wartawan di Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).

“Kedua, beliau juga telah terjadi juga memeriksa serta memutus dalam perkara Lukas Enembe. Artinya, di dalam 2 tindakan hukum sebelumnya, beliau memutus melawan dugaan perkara langkah pidana korupsi yang tersebut diajukan oleh Jaksa KPK,” sambung dia.

Nurul Ghufron menjelaskan, pada kasus-kasus yang mana ditangani pada pada waktu itu, bukan ada dipermasalahkan kompetensi atau kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Oleh lantaran itu, Ghufron menilai, hakim yang tersebut mengadili perkara Gazalba Saleh menunjukkan bentuk inkonsisten menghadapi putusan yang mana diambil.

“Jadi kalau ketika ini kemudian hakim yang mana bersangkutan memaparkan bahwa JPU dari KPK tidak ada berwenang maka ada tidaklah konsisten terhadap putusan putusan terdahulu yang tersebut beliau periksa lalu beliau putus sendiri itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Ibukota Indonesia Pusat menerima nota keberatan atau eksepsi yang digunakan diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang perkara gratifikasi dan juga perbuatan pidana pencucian uang (TPPU) yang mana menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari regu penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pada ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Awal Minggu (27/5/2024).

Artikel ini disadur dari Nurul Ghufron Sebut Hakim Tipikor Terima Eksepsi Gazalba Saleh Bentuk Inkonsistensi

Exit mobile version