JAKARTA – Langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemudian Mahkamah Agung (MA) menuai kritik. Dia mengklaim gugatannya itu merupakan bentuk penghormatan dirinya untuk Dewas KPK.
“Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya untuk Dewas yang digunakan telah lama membentuk Peraturan Dewas agar tegak kemudian dipatuhi oleh saya serta Dewas juga,” ujar Ghufron ketika dihubungi wartawan, Hari Jumat (3/5/2024).
Ghufron menjelaskan gugatannya itu ia tujukan untuk kembali mengingatkan Dewas tentang peraturan yang dimaksud pernah mereka itu buat. Menurutnya, Dewas sendirilah yang tersebut membentuk, mensahkan, lalu melaksanakan peraturan tersebut.
“Jadi Dewas sendiri yang digunakan mengatur pada Perdewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penegakan Kode Etik pada Pasal 23 diatur tentang daluwarsa ya laporan juga temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya,” paparnya.
“Sehingga saya menggugat itu adalah pengakuan terhadap Dewas yang digunakan telah dilakukan mengatur adanya daluwarsa laporan, agar Dewas yang dimaksud telah membuat, menegakkan peraturannya tidak ada melanggar peraturan yang digunakan dibuatnya sendiri,” pungkasnya.
Sekadar informasi, dilansir dari laman Sistem Berita Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas disampaikan pada Rabu (24/4/2024) dan juga teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Sementara itu, menyampaikan laman Kepaniteraan MA, gugatan Ghufron tercatat dengan nomor perkara: 26 P/HUM/2024 yang dimaksud diajukan pada 25 April 2024 serta dengan termohon Dewas KPK. Jenis perkara tata bidang usaha negara (TUN) dan juga status masih di serangkaian distribusi.
Artikel ini disadur dari Nurul Ghufron Klaim Gugatan ke PTUN dan MA Bentuk Penghormatan Tertinggi pada Dewas KPK