JAKARTA – Menteri Komunikasi lalu Informatika Budi Arie Setiadi memberikan peringatan serius keras terhadap pengurus sistem digital di dalam Tanah Air yang mana tiada memberantas konten judi online diantaranya X (Twitter), Telegram, Google, Meta, lalu TikTok .
“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan serius keras untuk seluruh pengelola platform digital digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, serta Tiktok,” tegasnya pada Pertemuan Pers Judi Online secara virtual, hari terakhir pekan (24/5/2024).
Budi Arie memaparkan berdasarkan pemantauan Kominfo, masih terdapat sejumlah konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online. Menurutnya, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, dalam Google ditemukenali berjumlah 20.241 kata kunci. Sementara di dalam Meta 2.702 keyword untuk meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
“Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online pada seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, laman slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, lalu cq9,” jelasnya.
Oleh dikarenakan itu, Budi Arie menekankan akan mendenda pelopor sistem digital sebesar Rupiah 500 Juta apabila masih membiarkan konten judi online tersebar ke platform digital digital.
“Jika tidaklah kooperatif untuk memberantas judi online ke media anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” ujarnya.
Menurut Budi Arie, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang digunakan telah dilakukan berlaku di dalam Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Pengetahuan dan juga Transaksi Elektronik juga ketentuan inovasi juga Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat juga ketentuan perubahan.
“Denda untuk media digital dikenakan sesuai dengan Peraturan otoritas Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan juga Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digunakan berlaku pada Kementerian Kominfo,” ujarnya.
Dia menyebutkan dua peraturan pelaksana lain yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat dan juga ketentuan perubahannya, dan juga Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang digunakan berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.
Artikel ini disadur dari Muat Konten Judi Online, TikTok Cs Bakal Kena Denda Rp500 Juta