JAKARTA – Kimberly Ryder lalu Edwar Akbar resmi bercerai. Majelis hakim Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Pusat telah dilakukan memutus pasangan ini cerai secara e-court. Hal yang disebutkan tercantum pada salinan putusan perkara cerai mereka.
“Bahwa Perkawinan Penggugat lalu Tergugat Putus Cerai,” bunyi salinan putusan yang disebutkan , Hari Jumat (29/11/2024).
Selain resmi berpisah, Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh anak, yakni Rayden Starlight Akbar lalu Aisyah Moonlight Akbar.
“Bahwa 2 (dua) warga anak yang tersebut bernama Rayden lalu Aisya di pada Pengasuhan Penggugat (Kim) juga memberikan akses untuk Tergugat untuk bertemu anaknya,” bunyi lanjutan salinan putusan.
Edward Akbar pun memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 jt per bulan untuk dua anaknya.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam jt rupiah) per bulan untuk 2 warga anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen),” tutupnya.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai pada sang suami, Edward Akbar pada Pengadilan Agama Ibukota Pusat pada 12 Juli 2024.
Bahkan, Kim mengaku telah di talak tiga. Selain perceraian, permasalahan rumah tangga merek juga sempat berujung ke jalur hukum dikarenakan Kim melaporkan Edward melawan tuduhan penggelapan mobil di dalam Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan.
Situasi semakin memanas usai Edward Akbar mengadukan istrinya itu ke KPAI sebab dugaan kekerasan pada anak yang dimaksud dijalankan Kimberly Ryder.
Tak lama berselang, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar ke Komnas Perempuan berhadapan dengan dugaan aksi KDRT yang didapatnya selama menikah. Komunikasi merekan pun bukan terjalin dengan baik hingga akhirnya keduanya resmi bercerai.
Artikel ini disadur dari Kimberly Ryder Resmi Cerai, Edward Akbar Wajib Nafkahi Anak Rp6 Juta per Bulan