JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tanggapan terkait ramainya penolakan pemberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor atau PPN jadi 12% ke tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, juga Hubungan Komunitas DJP, Dwi Astuti mengatakan, baiknya penduduk mengamati penyesuaian tarif PPN dari dua hal, yaitu tiada semua barang atau jasa terkena pajak juga hasil akhir pajaknya.
“Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tiada semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal,” kata Dwi terhadap MNC Portal, Hari Jumat (22/11/2024).
Hal pertama yang dimaksud harus diperhatikan warga adalah tidak ada semua barang lalu jasa terkena PPN.
DJP menegaskan, barang serta jasa yang digunakan dibutuhkan rakyat sejumlah seperti barang permintaan pokok berbentuk beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan lalu sayur-sayuran juga jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, lalu jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya permintaan rakyat berbagai tidaklah terpengaruh oleh kebijakan ini.
Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali terhadap rakyat di beraneka bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Inisiatif Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Rencana Tanah Air Terampil (PIP) serta Kartu Indonesi Cerdas (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, kemudian subsidi pupuk.
“Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial kemudian subsidi,” ungkap Dwi.
Menurut Dwi, DJP akan terus memberikan pemahaman untuk warga melalui sosialisasi lalu edukasi juga dengan melibatkan figur rakyat untuk menyampaikan kegunaan dari kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar 1% yang tersebut nantinya akan dikembalikan untuk masyarakat.
“Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen memberikan khasiat di menyejahterakan warga antara lain: pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Inisiatif Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Proyek Nusantara Cerdas (PIP) dan juga Kartu Indonesi Terampil (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, juga subsidi pupuk,” pungkasnya.
Sebelumnya, penolakan terhadap rencana kenaikan tarif PPN 12 berubah menjadi 12% mencuat di media sosial, khususnya X atau Twitter. Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan tarif PPN terbaru 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Artikel ini disadur dari PPN Naik Jadi 12%, Ditjen Pajak: Kembali ke Rakyat dalam Bentuk Bansos dan Subsidi