Indeks

Jonatan Christie Pastikan Kejayaan Tanah Air berhadapan dengan Inggris 3-0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penangkapan untuk 4 terdakwa aksi pidana korupsi suap terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Wilayah Cianjur Tahun 2018.

“Hari ini diwujudkan perpanjangan pemidanaan selama 40 hari dimulai tanggal 2 januari 2019 s/d 10 februari 2019 untuk 4 terperiksa perbuatan pidana korupsi suap terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kota Cianjur Tahun 2018,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di pernyataan tertulisnya, Awal Minggu (31/12/2018).

Keempat terperiksa itu yakni Pimpinan Daerah Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, Cecep Sobandi (CS) Kepala Dinas Pendidikan Daerah Cianjur, setelah itu Rosidin (ROS) Kepala Lingkup SMP di dalam Dinas Pendidikan Kota Cianjur juga Tubagus Cepy Sethiady (TCS) Kakak Ipar Bupati.

Diduga Kepala Daerah Cianjur sama-sama sebagian pihak sudah pernah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kota Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14.5% dari total 46,8 miliar.

Akibat ulahnya, Irvan, Cecep, Rosidin kemudian Tubagus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini disadur dari Hasil Piala Thomas 2024: Jonatan Christie Pastikan Kemenangan Indonesia atas Inggris 3-0

Exit mobile version