JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan ucapan mengenai kemungkinan kenaikan nilai substansi bakar minyak (BBM) per 1 Juni 2024. Jokowi mengumumkan wajib memperhatikan fiskal negara untuk meningkatkan harga jual BBM . Menurutnya wajib adanya perhitungan juga kalkulasi yang digunakan baik sebelum meninggikan nilai BBM.
“Jadi semua dilihat, fiskal negara dilihat. Mampu atau tidaklah mampu, kuat atau tidaklah kuat. Harganya, tarif minyaknya sampai seberapa tinggi. Semuanya akan dikalkulasi, semua akan dihitung,” kata Jokowi ketika ditemui di dalam Istora Senayan, Jakarta, Awal Minggu (27/5/2024).
Jokowi memaparkan diperlukan adanya pertimbangan-pertimbangan yang mana matang untuk meningkatkan harga jual BBM. Sebab, katanya, hal itu akan berdampak pada keberadaan pendatang banyak.
“Semua akan dilaksanakan lewat pertimbangan-pertimbangan yang digunakan matang oleh sebab itu itu menyangkut hajad hidup khalayak banyak. Bisa memengaruhi harga, dapat memengaruhi semuanya kalau urusan minyak,” kata Jokowi.
Pemerintah berencana untuk tidak ada meninggal nilai BBM hingga Juni 2024. Keputusan yang dimaksud diambil berdasarkan hasil sidang paripurna kabinet, Hari Senin (26/2/2024).
“Diputuskan pada sidang kabinet paripurna tiada ada kenaikan listrik, tidak ada ada kenaikan BBM sampai Juni baik itu yang subsidi maupun nonsubsidi,” ujar Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga mengatakan, pemerintah menyiapkan kompensasi untuk Pertamina kemudian PLN agar biaya BBM serta tarif listrik bukan mengalami kenaikan. Sementara, per Februari ini pemerintah memutuskan untuk tak meningkatkan tarif BBM baik subsidi maupun non subsidi.
Keputusan itu berdasarkan evaluasi berkala mengacu pada penetapan nilai sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi biaya JBU atau BBM non subsidi.
Artikel ini disadur dari Jokowi Buka Suara Soal Potensi Kenaikan Harga BBM per 1 Juni 2024