JAKARTA – PT Jasa Raharja mendata setidaknya ada 10 kendaraan yang tersebut terlibat di kecelakaan beruntun dalam Jalan Tol Purbaleunyi. Sebanyak 25 warga bermetamorfosis menjadi korban kecelakaan, lalu 1 diantaranya bermetamorfosis menjadi orang yang terdampar meninggal dunia.
Corporate Communication Jasa Raharja, I Komang Gede Artha Negara memaparkan hitungan yang dimaksud merupakan data awal yang dimaksud diterima Jasa Raharja dari pihak kepolisian yang digunakan pada waktu ini berada dalam berada pada lokasi kejadian.
“Kami masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian, jadi sedang kami mendata, tapi untuk info awal saja, kami mendapat data untuk korban meninggal dunia 1 orang, sedangkan untuk orang yang terdampar luka ada 24 orang. Untuk kendaraan terlibat kami mendapatkan info ada 10 kendaraan,” ujarnya, Hari Senin (11/11/2024).
Artha menjelaskan pada waktu ini Jasa Raharja berada dalam melakukan persiapan untuk pembayaran klaim asuransi untuk orang yang terluka yang terlibat kecelakaan beruntun tersebut. Hal ini sesuai ketentuan yang dimaksud diatur di Undang – Undang 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Lebih lanjut, Artha memaparkan untuk penderita meninggal bumi Jasa Raharja akan dengan segera menghampiri ahli waris untuk memberikan segera santuan. Sedangkan untuk orang yang terdampar kecelakaan, Jasa Raharja akan mengeluarkan surat jaminan agar orang yang terluka luka dapat tertangani darurat oleh pihak rumah sakit.
“Jadi nanti terkait keterjaminan jasa raharja, tergantung fatalitas, kalau untuk korban meninggal dunia itu nanti dari jasa raharja setelahnya ada laporan polisi, kita akan jemput bola untuk mengunjungi ahli waris, sesuai dengan data korban,” kata Artha.
“Sedangkan untuk penderita luka-luka, yang mana nantinya akan dibawa ke rumah sakit, prasarana kesehatan, nanti jasa raharja akan mengeluarkan surat jaminan ke rumah sakit. Sehingga individu yang terjebak bisa jadi ditangani, akibat kita memberikan surat jaminan,” tambahnya.
Adapun besaran klaim yang akan dibayarkan Jasa Raharja, untuk korban meninggal bola akan diberikan santunan terhadap ahli waris sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk tanggungan penderita luka dalam rumah sakit akan ditanggung sebesar Rp20 jt per individu yang terjebak luka.
“Kalau penderita meninggal, nanti akan diterima oleh ahli waris itu jumlahnya berjumlah Rp50 juta, sedangkan orang yang terluka luka-luka, akan diberikan surat jaminan. Itu nantinya individu yang terjebak kecelakaan akan dirawat RS dengan jaminan Jasa Raharja maksimal Rp20 juta,” pungkasnya.
Artikel ini disadur dari Jasa Raharja Data 10 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun Tol Purbaleunyi, 25 Orang Jadi Korban