Indeks
Bisnis  

Inilah Jajaran Komisioner Tapera yang dimaksud Akan Mengelola Dana Potongan 3% Gaji Karyawan Swasta

JAKARTA – Gaji para pekerja swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN) lalu pekerja mandiri akan dipangkas 3% untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Rincian potongan upah untuk Tapera ini akan dibayarkan pemberi kerja 0,5% kemudian pekerja 2,5%. Sementara, pekerja mandiri dipotong penuh berjumlah 3%. Ketentuan mengenai Tapera diatur di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan otoritas Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah ada menikah yang dimaksud memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan berubah jadi kontestan Tapera. pemerintahan memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya terhadap Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilaksanakan pemberi kerja paling lambat 2027.

Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga demikian, setiap tanggal 10.

Jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama pasca hari libur tersebut. Untuk pekerja BUMN, BUMD, serta swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di dalam bidang ketenagakerjaan.

Sementara itu, untuk pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera, namun dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung dari penghasilan yang dilaporkan. Lantas siapakah pengelola dari pungutan penghasilan untuk Tapera tersebut?

Pungutan penghasilan untuk Tapera yang disebutkan akan dikelola oleh BP Tapera. Pengelolaan dirumuskan oleh anggota komite kemudian jajaran komisioner juga deputi komisioner. Melansir laman resmi BP Tapera, tugas dari komite BP Tapera ialah merumuskan lalu menetapkan kebijakan umum kemudian strategis pada pengelolaan Tapera; melakukan evaluasi berhadapan dengan pengelolaan Tapera, salah satunya melakukan pengawasan lalu pelaksanaan tugas BP Tapera lalu menyampaikan laporan hasil evaluasi melawan pengelolaan Tapera untuk Presiden.

Anggota komite Tapera terdiri dari, Menteri Pekerjaan Umum juga Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebagai ketua juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan juga Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota komite.

Sementara, Komisioner dijabat Heru Pudyo Nugroho, Deputi Komisioner Sektor Pengerahan Dana Sugiyarto, Deputi Komisioner Lingkup Pemupukan Dana Doddy Bursman, Deputi Komisioner Sektor Pemanfaatan Dana Sid Herdi Kusuma serta Deputi Komisioner Sektor Hukum juga Administrasi Wilson Lie Simatupang.

Artikel ini disadur dari Inilah Jajaran Komisioner Tapera yang Akan Mengelola Dana Potongan 3% Gaji Karyawan Swasta

Exit mobile version