Indeks
Bisnis  

Geger Gaji Buruh Dipotong Buat Tapera, Menteri Basuki: Belum Tahu Saya

JAKARTA – Polemik disahkannya Peraturan eksekutif (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang inovasi berhadapan dengan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) pada 20 Mei 2024, menuai pro juga kontra. Pasalnya, PP Nomor 21 yang disebutkan mewajibkan setiap pekerja satu di antaranya karyawan swasta akan dipotong gajinya sebesar 2,5% untuk Tapera tersebut.

Menteri Pekerjaan Umum dan juga Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan Tapera merupakan tabungan bagi para pekerja guna mendapatkan bantuan agar miliki rumah.

“Tapera itu tabungan, tidak dipotong terus berubah menjadi uang hilang. Itu tabungannya anggota untuk nanti beliau mendapatkan bantuan untuk memulai pembangunan rumah. Itu telah sejak 5 tahun lalu,” jelas Basuki ketika konferensi pers pada JCC Senayan, Selasa (28/5/2024).

Ketua Komite BP Tapera ini menjelaskan konsep Tapera diberlakukan sebanding halnya dengan jaminan sosial kemudian kesegaran yang mana telah diterapkan pada waktu ini. Dia mengungkapkan meskipun sudah ada disepakati pada lima tahun yang dimaksud lalu, Kementerian Keuangan belum mau dengan segera menerapkan kebijakan Tapera ketika itu.

“Menurut Bu Menkeu, Tapera ditinjau untuk membina kredibilitas dulu. Jadi tiada secara langsung kena pada tahun pertama dulunya,” katanya.

Namun demikian, Basuki mengutarakan dikarenakan telah siap secara kredibilitas, penerapan Tapera disahkan dengan Presiden Jokowi melakukan penandatanganan PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut.

“Nah ini telah 5 tahun, sudah ada ganti, pergantian para Pengurus kan, nah ini dimulai dengan, sudah ada disetujunya oleh Bapak Presiden,” tegas Basuki.

Perihal kapan waktu penerapan pemotongan dari pendapatan untuk Tapera, Basuki tidak ada menjawabnya secara lugas. Ia tak mau menjawab lantaran mengaku belum membaca beleid yang tersebut dimaksud. “Saya belum baca persis itu PP-nya. Belum-belum tahu saya. Mohon maaf,” jelas Basuki.

Sementara itu, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyambut baik terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut. Dia mengemukakan PP yang dimaksud merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yakni proses pengelolaan Tapera diwujudkan melalui penyimpanan Audien secara periodik di jangka waktu tertentu.

Heru melanjutkan, penyimpanan yang dimaksud nantinya hanya sekali dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan kemudian atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya pasca kepesertaan berakhir.

“Perubahan menghadapi PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat juga akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat,” jelas Heru.

Artikel ini disadur dari Geger Gaji Buruh Dipotong Buat Tapera, Menteri Basuki: Belum Tahu Saya

Exit mobile version