Indeks

Ditjen Imigrasi Gandeng Polri lalu BP2MI Beri Pendampingan 146 Pimpasa Terkait PMI

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Polri juga Badan Pelindungan Pekerja Migran Negara Indonesia (BP2MI) memberikan pembekalan terhadap 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Melalui Rapat Sinkronisasi Pimpasa, para personel Pimpasa menerima materi-materi penting terkait permasalahan sosial lalu aksi kejahatan yang tersebut kerap terjadi terhadap Pekerja Migran Tanah Air (PMI).

“Kegiatan ini agar Pimpasa kelak dapat menjalankan tugas juga fungsinya dengan optimal, Imigrasi perlu memfasilitasi pengembangan kapasitas SDM. Langkah pertama yang digunakan kami lakukan yakni bersinergi dengan instansi terkait seperti BP2MI lalu Polri. Sebelum memberikan edukasi keimigrasian, penting bagi Pimpasa mengerti konteks sosial dari desa-desa yang digunakan akan dibinanya,” tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kamis (7/11/2024).

Dalam paparannya, narasumber dari Bareskrim Polri, AKP Roy Suganda Putra Sinurat mengangkat materi penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Indonesi yang mana diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 serta Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2023.

“TPPO mencakup unsur proses, cara, dan juga tujuan eksploitasi, yang mana sanggup meliputi perekrutan, pengangkutan, kemudian pemanfaatan penderita untuk bermacam bentuk eksploitasi seperti praktik prostitusi, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh,” tuturnya.

Roy juga menguraikan faktor-faktor penggerak TPPO dalam Indonesia, seperti komponen ekonomi, geografis, hingga sosial-budaya. Rendahnya kesadaran masyarakat, pemanfaatan akun palsu untuk perekrutan online, juga perbedaan persepsi hukum antarnegara berubah menjadi tantangan utama di menangani TPPO.

“Strategi yang tersebut diterapkan Polri untuk menanggulangi TPPO mencakup sosialisasi serta peningkatan patroli ke area rawan kejahatan,” katanya.

Sementara dari perwakilan BP2MI Brigjen Pol. Dayan I.V. Blegur menyebut, upaya proteksi terhadap PMI dilaksanakan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Beberapa tantangan yang mana dihadapi para PMI antara lain stigma negatif, penempatan ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab hingga lilitan utang dengan bunga pinjaman yang mana tinggi.

”Untuk merespons tantangan tersebut, BP2MI memberikan program-program seperti menciptakan komunitas sukarelawan dan juga menyokong wirausaha di kalangan PMI dan juga keluarganya dengan bantuan akses permodalan, pelatihan, juga konsultasi,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari Ditjen Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Beri Pembekalan 146 Pimpasa Terkait PMI

Exit mobile version