JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) masih mendominasi partisipan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ), namun selanjutnya BP Tapera berada dalam melirik pekerja formal swasta dan juga pekerja informal atau pekerja mandiri untuk digaet. Ke depannya sesuai dengan peraturan pemerintah untuk pegawai swasta wajib berubah menjadi kontestan pada tahun 2027.
Hal itu sesuai dengan Peraturan otoritas (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pasal 68 pemberi kerja swasta mendaftarkan pekerjanya selambat-lambatnya 7 tahun pasca PP diundangkan.
Pihak swasta sendiri diberikan relaksasi selama 7 tahun untuk memutuskan apakah ingin berpartisipasi pada iuran BP Tapera atau tidak. Setelahnya, seluruh instansi dan juga perusahaan ke Tanah Air wajib terdaftar pada kegiatan tersebut.
BP Tapera sendiri telah lama menyiapkan sebagian strategi di antara menyiapkan tata kelola, komunikasi yang dimaksud terarah hingga peningkatan values terhadap masyarakat. Lalu, siapa belaka sebenarnya yang tersebut wajib terdaftar sebagai kontestan Tapera?
Peserta Tapera adalah setiap warga negara Tanah Air kemudian warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja ke wilayah Negara Indonesia paling singkat 6 bulan yang tersebut telah lama membayar simpanan.
Mengutip Pasal 7 PP Nomor 25/2020, kontestan yang dimaksud calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, prajurit siswa Tentara Nasional Indonesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta dan juga pekerja yang tiada di antaranya pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang tersebut menerima upah atau upah.
Berdasarkan PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah sudah pernah menunjuk BP Tapera sebagai badan/lembaga yang mana berperan di pemenuhan keinginan masyarakat Negara Indonesia khususnya penduduk berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan ke bawah Rp8 jt agar dapat memiliki hunian pertama yang digunakan layak.
Lalu pada 2022, kegiatan Tapera yang mana sebelumnya semata-mata diperuntukkan bagi PNS dan juga ASN yang dimaksud merupakan pengalihan dari Bapertarum-PNS, kepesertaannya diperluas. Kepesertaannya pada saat ini juga mencakup pegawai BUMN, BUMD, TNI lalu Polri hingga pekerja mandiri dan juga juga pekerja di sektor informal.
Artikel ini disadur dari Dasar Pemotongan Gaji Pegawai Swasta Buat Tapera per Tanggal 10 , Wajib Daftar 2027