Indeks

Aparat Tak Netral di pemilihan kepala daerah 2024 Bisa Dipidana

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Politik dan juga Keselamatan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengingatkan aparat untuk menjaga netralitas ke pemilihan kepala daerah 2024. Sebab di putusan Mahkamah Konstitusi (MK) aparat yang digunakan tiada netral bisa saja dipidana.

“Kualitas pilkada tentunya juga sangat ditentukan oleh netralitas seluruh penyelenggara, salah satunya pada dalamnya adalah aparat keamanan, ASN, pejabat-pejabat tempat sampai tingkat desa,” kata Budi di Kantor Kemenko Polkam, Hari Senin (25/11/2024).

Terlebih putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah menguatkan kalau TNI/Polri harus bersikap netral di turnamen Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Sebab jikalau melanggar prinsip netralitas terancam hukuman pidana.

“Hal ini telah dilakukan dikuatkan oleh putusan MK No 136 PUU XII 2024 tentang Sanksi Pidana bagi aparat yang tersebut tidak ada netral,” sambung Budi.

Adapun, demi kelancaran pemilihan kepala daerah Serentak 2024, pada sore ini pihaknya mengadakan rapat koordinasi bersatu jajaran KPU RI, TNI, Kepolisian kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat berlangsung ke bangunan utama kantor Kemenko Polkam, pada Hari Senin (25/11/2024).

Koordinasi dengan pihak terkait itu kata Budi juga untuk menegaskan agar tak terjadinya masalah atau ancaman yang tersebut dapat mengganggu pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini.

“Oleh karenanya pada hari ini, jajaran Kemenko Polkam telah dilakukan melaksanakan rapat koordinasi dengan ketua KPU lalu seluruh jajaran dari desk pilkada serentak untuk meyakinkan kembali, kesiapan akhir tahap pencoblosan yang digunakan akan dilaksanakan pada hari rabu 27 November yang mana akan datang,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) meminta penduduk untuk sama-sama mengambil bagian terlibat mensukseskan pilkada serentak 2024. Agar pesta demokrasi ini berjalan secara damai lalu penuh dengan kesejukan.

“Berbeda pilihan adalah hal yang biasa, namun yang tersebut terpenting menyimpan persatuan, merawat keutuhan bangsa Indonesia yang mana sanga kita cintai,” katanya.

Artikel ini disadur dari Kutip Putusan MK, Budi Gunawan: Aparat Tak Netral di Pilkada 2024 Bisa Dipidana

Exit mobile version