JAKARTA – Asosiasi Laywer Muslim Tanah Air (ALMI) mendesak pemerintah mencabut izin film Vina: Sebelum 7 Hari karya Anggy Umbara. Hal yang dimaksud merujuk pada Undang-undang tentang Perfilman pasal 31 ayat 1.
Pasalnya, penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari bukan hanya saja bermetamorfosis menjadi tontonan pada bioskop, tapi juga mengakibatkan beraneka spekulasi. Akibatnya sekarang ini menyebabkan kegaduhan pada sedang masyarakat.
“Undang-undang perfilman pada pasal 31 ayat 1 dijelaskan pemerintah berhak mencabut, melarang peredaran film itu jikalau mengandung kegaduhan,” kata Sekjen ALMI Mualim Bahar di dalam Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Hal senada diungkapkan oleh anggota ALMI lainnya, Andra Bani Sagalane. Menurutnya, semenjak film horor yang dimaksud tayang ke bioskop, rakyat bermetamorfosis menjadi gaduh, sehingga ia berharap pemerintah bisa jadi mencabut izin film Vina: Sebelum 7 Hari.
“Kami memohonkan kalau bisa jadi peredaran film ini segera ditarik dari globus perfilman Indonesia,” jelas Andra.
Di sisi lain, ALMI hari ini resmi melaporkan film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri lantaran dianggap telah lama menciptakan gaduh di sedang masyarakat. Mereka menyimpulkan bahwa tindakan hukum pembunuhan sepasang kekasih di Cirebon pada 2016 yang diangkat film ini masih pada rute penyidikan.
“Kami lihat sudah ada beredar film Vina di mana sebetulnya ada satu tindakan hukum pada antaranya masih pada langkah-langkah penyidikan. Belum sampai ke pengadilan,” ujar Andra.
“Apalagi ke tindakan hukum berkekuatan hukum tetap. Oleh dikarenakan itu, ini yang bermasalah secara hukum ini,” tambahnya.
Artikel ini disadur dari ALMI Desak Pemerintah Cabut Izin Film Vina: Sebelum 7 Hari