Angela Tanoesoedibjo Dorong Pelaku Ekraf Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

JAKARTA – Persoalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi salah satu perhatian utama Wakil Menteri Wisata juga Sektor Bisnis Kreatif Angela Tanoesoedibjo. Menurutnya, ada 3 subsektor perekonomian kreatif yang tersebut harus segera mendaftarkan ide-ide atau item dia pada HKI.

Potensi pariwisata dan juga perekonomian kreatif Nusantara tidak ada diperlukan diragukan lagi. Tanah Air tak belaka dianugerahi keindahan alam yang dimaksud mempesona, tapi juga miliki berbagai talenta yang tersebut begitu luar biasa ke bidang kreatif. Namun, seiring berkembangnya zaman juga teknologi, tak sedikit para pelaku lapangan usaha kreatif yang digunakan belum sadar akan pentingnya HKI.

HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh pengamanan secara hukum melawan kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada bidang HKI. Beberapa bentuk HKI antara lain hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, juga Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).

Persoalan HKI ini berubah menjadi salah satu perhatian Angela Tanoesoedibjo. Menurutnya, ada 3 subsektor dunia usaha kreatif yang harus segera mendaftarkan ide-ide atau produk-produk merekan pada HKI.

“Kita punya 17 subsektor ke parekraf. Tiga teratas itu ada kuliner, fashion, serta kriya. Pelaku-pelaku perniagaan di subsektor harus memperhatikan betul hak kekayaan intelektual mereka,” kata Wamen Angela Tanoesoedibjo di diskusi panel Inabuyer B2B2G Expo 2024 pada Gedung Smesco, Ibukota Selatan, Kamis (16/5/2024).

Angela Tanoesoedibjo menambahkan, dengan mendaftar pada HKI, para pelaku sektor ekraf dapat melindungi merek dagang, orisinal kemudian keunikan produk, bahkan resep atau formula-formula usaha mereka. Dengan demikian, si pemilik ide tak penting takut ide atau produknya akan diklaim oleh pendatang lain.

Di sisi lain, pelaku ekraf juga harus menyadari indikasi geografis dari produk-produk atau hasil karya mereka. Hal ini sangat penting guna menegaskan pemasaran hasil tepat pada segmen pasarnya.

Baca juga:  Mamah Nada Menghadapi Tantangan Alam hingga Kejadian Mistis?

“Indikasi geografis pada HKI itu juga penting. Ada produk-produk tertentu yang tersebut berasal dari wilayah tertentu. Sebagai contoh kopi gayo. Jika sudah ada mendaftarkan HKI, komunitas tentu akan lebih tinggi ringan mengerti kualitas dari item tersebut,” kata Angela Tanoesoedibjo.

Selain melindungi orisinalitas suatu karya, Angela mengatakan, keberadaan HKI sejatinya bisa saja berubah menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku dunia usaha kreatif.

“Produk atau ide yang mana telah lama didaftarkan pada Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan faedah perekonomian bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor,” tandasnya.

Artikel ini disadur dari Angela Tanoesoedibjo Dorong Pelaku Ekraf Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *