JAKARTA – Polemik mengenai susu impor terus berlanjut pasca Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2024, besar impor susu mencapai 257,3 ribu ton, yang mana mengalami kenaikan sebesar 7,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Susu impor ini tidaklah semata-mata berasal dari Australia lalu Selandia Baru, tetapi juga dari Malaysia.
Menteri Koperasi, Budi Arie, sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia mengalami lonjakan impor susu sebab pembebasan bea masuk pada aktivitas impor susu. Pembebasan bea masuk ini dimanfaatkan oleh produsen susu dari Australia dan juga Selandia Baru untuk memasukkan susu ke pangsa Indonesia. Menurut Budi, hal ini menyebabkan Tanah Air kebanjiran susu impor.
Kondisi ini berdampak buruk pada peternak lokal, di dalam mana hasil susu mereka tidaklah dapat diserap oleh lapangan usaha pengolahan, bahkan ada yang dimaksud terpaksa membuang hasil panen. Pada 7 November 2024, peternak di dalam Pasuruan secara massal membuang hasil susu mereka, dihadiri oleh dengan aksi mirip di Boyolali pada 8 November 2024, yang mana mencakup mengecam dengan aksi mandi susu dalam tugu susu tumpah Boyolali.
Setelah berubah-ubah aksi berunjuk rasa tersebut, pada 11 November 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersatu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melakukan audiensi dengan peternak lalu pelaku industri. Hasil audiensi yang dimaksud menyepakati bahwa akan segera diberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mana mewajibkan sektor untuk mengangkat hasil susu dari peternak lokal.
Amran menjelaskan bahwa regulasi yang disebutkan akan diperbarui, dengan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara, untuk mewajibkan seluruh sektor untuk membeli susu dari peternak lokal. Sebelumnya, aturan mirip pernah ada namun dicabut menghadapi saran IMF. Kini, aturan yang dimaksud akan diaktifkan kembali untuk meningkatkan produktivitas peternak nasional.
Bayu Aji, individu peternak serta pengepul susu sapi lokal, menganggap bahwa keberadaan Perpres ini sangat penting. Tanpa adanya Perpres, imbauan dari Menteri mengenai kewajiban penyerapan susu lokal hanya sekali akan diabaikan oleh industri.
“Beberapa bidang masih menolak menerima susu dari peternak dengan alasan kualitas, meskipun susu yang mana diserahkan telah sesuai dengan Standar Nasional Negara Indonesia (SNI),” ujar beliau di pernyataannya, ditulis pada Mulai Pekan (25/11/2024).
Pada 24 November 2024, Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, lalu para peternak berharap agar Perpres segera ditandatangani. Bayu menambahkan bahwa tambahan dari 26 tahun, peternak tak pernah mendapat pemeliharaan dari regulasi yang digunakan berpihak terhadap mereka. Sejak dicabutnya Inpres No. 2 Tahun 1985, produksi susu lokal yang dimaksud sebelumnya mencapai 50% saat ini hanya sekali sekitar 20%.
Menurut Bayu, regulasi yang baik akan sangat memengaruhi peningkatan produksi susu pada negeri. Dengan regulasi yang dimaksud tepat, swasembada susu dapat tercapai di waktu dekat. Bayu juga mengusulkan agar Perpres mencantumkan ketentuan BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) sebagai syarat, dengan rasio 2:1, yang dimaksud memungkinkan lapangan usaha kekal dapat mengimpor susu, namun hasil susu peternak lokal kekal terserap.
Artikel ini disadur dari Soal Industri Wajib Serap Susu Lokal, Peternak Ingin Perpres Segera Diterbitkan