Bisnis  

PPN Naik Jadi 12% Berlaku di dalam 2025, Ini adalah Daftar Barang serta Jasa Terdampak serta Tak Terdampak

JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) jadi 12% dipastikan oleh Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani akan berlaku tahun depan. Tarif PPN 12% yang dimaksud berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan rencana yang mana ada di amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal ini diungkapkan Menkeu pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024) lalu. Sebagaimana diketahui PPN merupakan pajak yang digunakan dikenakan melawan setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa di peredarannya dari produsen ke konsumen.

Lantas barang apa belaka yang dimaksud terdampak kemudian tidaklah terdampak dari kenaikan PPN jadi 12% ini?

Dikutip MNC Portal Nusantara pada dokumen UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Kuantitas Barang lalu Jasa dan juga Pajak Penjualan Atas barang Mewah, berikut objek yang tersebut dikenakan PPN 12% berdasarkan Pasal 4 ayat 1:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak dalam di Daerah Pabean yang digunakan dilaksanakan oleh pengusaha;
2. Impor Barang Kena Pajak (BKP);
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam di Daerah Pabean yang mana dilaksanakan oleh pengusaha;
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean pada di Daerah Pabean;
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dalam di Daerah Pabean;
6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Selain itu khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa prasyarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.

Baca juga:  BNI Java Jazz Festival 2024 Ikut Berkontribusi Dorong Perekonomian

1. Barang berwujud yang tersebut diserahkan merupakan BKP
2. Barang tak berwujud yang tersebut diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
3. Penyerahan direalisasikan pada pada Daerah Pabean
4. Penyerahan dikerjakan pada rangka kegiatan perniagaan atau pekerjaannya.

Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut adalah objek barang yang dikenakan pajak atau PPN.

– Barang Kena Pajak (BKP) berwujud

Barang berwujud adalah barang yang miliki bentuk fisik juga dapat dilihat, bergerak, tidaklah bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang digunakan dikenakan PPN meliputi: Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, kemudian smartphone. Pakaian kemudian barang-barang fashion.

Tanah lalu bangunan. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan juga lemari. Makanan olahan yang dimaksud diproduksi kemasan, seperti makanan ringan di kemasan. Kendaraan bermotor, salah satunya mobil, motor, lalu truk.

Artikel ini disadur dari PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tak Terdampak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *