Bisnis  

7 BUMN Raksasa Gabung BP Danantara, Begini Model Bisnisnya

JAKARTA – Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara ( BP Danantara ) akan memfasilitasi pendanaan menghadapi beberapa proyek strategis ke Tanah Air, seperti infrastruktur, proses pengolahan lebih lanjut pangan, kemudian energi.

Kepala BP Danantara Muliaman Darmansyah Hadad memastikan, pasca pihaknya menaungi aset negara yang dimaksud dipisahkan alias non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), badan baru ini akan punya model kegiatan bisnis yang dimaksud baik. Ia menyakini, BP Danantara mampu memberikan pendanaan untuk proyek strategi nasional (PSN).

“Nanti Danantara punya model kegiatan bisnis yang bagus, sehingga keinginan proyek pembiayaan apakah itu untuk tujuan proses pengolahan lebih lanjut untuk pangan, energi, semua itu akan bermetamorfosis menjadi perhatian Danantara pada waktunya nanti,” ujar Muliaman terhadap MNC Portal, Rabu (20/11/2024).

Pada tahap awal, BP Danantara menaungi tujuh BUMN, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesi (Persero) Tbk (BBRI), PT PLN (Persero). Lalu PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesi (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Tanah Air (Persero) Tbk (TLKM), juga PT Mineral Industri Negara Indonesia (Persero) atau MIND ID.

Muliaman menyebut, seluruh perseroan negara akan dialihkan dari Kementerian BUMN, dimana serangkaian ini dilaksanakan bertahap. BP Danantara juga membawahi Indonesi Investment Authority (INA). Nantinya, INA berubah jadi anak usahanya.

Selain itu, pemerintah akan segera mengalihkan pengelolaan special mission vehicles (SMV) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terdapat dua kelompok SMV yang mana ada di genggaman Kemenkeu. Komunitas pertama merupakan Badan Layanan Umum (BLU), di dalam mana ada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan juga Pusat Penanaman Modal otoritas (PIP).

Baca juga:  IHSG Menjelang Libur Panjang Ditutup Menguat ke 7.222

Kelompok kedua, SMV pada bentuk badan usaha/lembaga yang mana terdiri berhadapan dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Nusantara (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero), kemudian Lembaga Pendanaan Ekspor Tanah Air (Indonesia Eximbank).

Di balik rencana tersebut, Muliaman menekan bahwa BP Danantara harus Undang-undang sebagai payung hukum. “Tentu semata ada tahapan lalu kita memerlukan juga penyusunan UU Danantara sebagai landasan sebagaimana kita menaungi aset-aset negara yang tersebut dipisahkan ini,” ungkap dia.

“Jadi ada INA, ada BUMN, dan juga juga BUMN-BUMN yang dimaksud selama ini bekerja untuk pembiayaan pengerjaan jangka panjang, infrastruktur, kemudian lain sebagainya yang ketika ini dikelola oleh Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Artikel ini disadur dari 7 BUMN Raksasa Gabung BP Danantara, Begini Model Bisnisnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *