JAKARTA – Otoritas Persaingan Usaha Turki (RK) mendenda jaringan Meta sebesar Rp595 miliar akibat dugaan penyalahgunaan prosedur integrasi Threads antar media media sosial.
Daily Sabah, hari terakhir pekan (10/5/2024) menyampaikan penyelidikan terhadap Meta pada Desember 2023 melawan dugaan pelanggaran undang-undang persaingan dengan menghubungkan rangkaian instruksi di sistem media sosial ke Instagram. Pada Maret 2024, pihak berwenang pun memberlakukan tindakan sementara terhadap Meta yang digunakan bertujuan menjaga dari pertukaran data antara kedua media ini.
Meta mengumumkan bulan kemudian bahwa dia akan menyembunyikan sementara Threads ke Turki untuk mematuhi perintah tersebut. Meski begitu, Dewan Direksi RK pada Rabu (8/5/2024) berikutnya mendenda pula untuk tahapan kepatuhan serta investigasi yang tersebut dirilis terhadap Facebook, Instagram serta WhatsApp, dan juga untuk investigasi lain yang tersebut diperkenalkan terhadap Threads.
Pihak berwenang mengungkapkan bahwa penggabungan data dari layanan Facebook, Instagram, lalu WhatsApp akan menghambat aktivitas pesaing dalam bursa jejaring sosial dan juga iklan video online. Selain itu, konsolidasi ini menciptakan hambatan masuk pasar.
Pengguna melalui persetujuan dapat mengintegrasikan data pribadi antara Facebook, Instagram juga WhatsApp dan juga akan diberitahu tentang pemakaian data dia sesuai dengan tindakan Komisi. Konsumen dapat mengubah pengaturannya nanti melalui “Pusat Akun” platform digital apabila diperlukan.
Sebelumnya, akibat integrasi media media sosial ini, Meta dikenai denda harian sebesar Simbol Rupiah 2,5 miliar per Januari kemudian oleh sebab itu gagal memberikan dokumentasi yang memadai sebagai bagian dari penyelidikan terpisah sebelumnya. Pada Maret lalu, mereka juga mengenakan denda harian sebesar melawan pemberitahuan berbagi data. Kedua pelangaran yang disebutkan berakhir pada tanggal 3 Mei 2024.
Dewan juga pernah memutuskan untuk mengenakan denda melawan pelanggaran hukum persaingan pada 2022.
MG/Muhammad Rauzan Ranupane Ramadan
Artikel ini disadur dari Turki Denda Meta Ratusan Miliar