TikTok hadir dengan aplikasi perpesanan dan menambahkan obrolan grup

TikTok tampaknya mulai menggunakan aplikasi perpesanan populer seperti Meta WhatsApp dan Pesan Apple, ketika perusahaan tersebut mengumumkan pada hari Senin bahwa mereka menambahkan obrolan grup ke platformnya. Kini Anda dapat membuat obrolan grup hingga 32 orang untuk mengobrol dan berbagi bersama.

Meskipun orang-orang biasanya berbagi video TikTok satu sama lain dalam obrolan publik di aplikasi perpesanan, TikTok kini memungkinkan pengguna untuk melakukannya di platform mereka. Pengguna kini dapat menonton, berkomentar, dan melakukan apa saja di TikTok.

Penambahan terbaru menunjukkan bahwa TikTok tertarik untuk menjadikan platformnya lebih sebagai jejaring sosial dan tempat berkumpul dengan teman, daripada tempat menyenangkan di mana Anda berkumpul dengan orang asing.

Seperti halnya pesan individu, obrolan grup tersedia untuk pengguna yang berusia di atas 15 tahun. TikTok mengatakan telah menambahkan langkah-langkah keamanan untuk melindungi anak-anak berusia 16 dan 17 tahun.

Siapa pun, termasuk remaja, dapat ditambahkan ke obrolan dengan kedua pengikut tersebut. Jika seorang remaja diundang untuk bergabung dalam obrolan grup, mereka tidak dapat bergabung kecuali grup tersebut memiliki setidaknya satu teman. Selain itu, ketika seorang remaja membuat obrolan grup, TikTok akan meminta mereka meninjau dan menyetujui anggota baru.

Anda dapat membuat obrolan grup dengan mengeklik tombol “Obrolan” di atas kotak masuk Anda dan memilih “Opsi lainnya”. Kemudian, Anda dapat memilih teman yang ingin Anda sertakan dalam grup dan klik “Mulai obrolan grup”. Untuk bergabung ke obrolan grup yang ada dengan cara mengundang, Anda dapat mengklik undangan tersebut dan klik “Gabung grup”.

TikTok juga mengumumkan akan meluncurkan stiker di DM. Perusahaan melihat fitur ini sebagai platform media sosial menyenangkan yang mendorong pengguna untuk membuat dan memposting stiker mereka sendiri agar dapat digunakan semua orang.

Baca juga:  India mencoba mengurangi kapitalisasi pasar bagi pembayar UPI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *