Terus Diusik, TikTok Resmi Gugat eksekutif Negeri Paman Sam

JAKARTA – Lingkungan media sosial TikTok menggugat pemerintah federal Amerika Serikat (AS) di upaya memblokir undang-undang baru yang akan berlaku terhadapnya.

Gugatan yang disebutkan diajukan akibat undang-undang yang disebutkan akan memaksa perusahaan induk TikTok yang dimaksud berbasis dalam China, ByteDance, untuk mengedarkan program berbagi video populer yang disebutkan pada tahun depan. Jika menolak, maka hasil yang disebutkan akan dilarang sepenuhnya di dalam AS.

Seperti dilansir dari The New York Post, gugatan yang disebutkan diajukan ke pengadilan banding federal di dalam Washington.

Gugatan yang dimaksud memohonkan pengadilan untuk memblokir penerapan undang-undang yang dimaksud ditandatangani oleh Presiden Amerika Serikat Joe Biden bulan lalu.

TikTok berpendapat bahwa undang-undang tersebut, yang digunakan dikenal sebagai Undang-Undang Melindungi Orang Amerika dari Program yang digunakan Dikendalikan Musuh, bukan konstitusional.

Dia menambahkan, memasarkan TikTok pada waktu 12 bulan adalah hal yang digunakan mustahil.

“Tindakan yang disebutkan akan memaksa penutupan TikTok pada 19 Januari 2025 dan juga ‘membungkam’ 170 jt khalayak Amerika yang tersebut menggunakan platform digital yang disebutkan untuk berinteraksi dengan cara yang tak dapat dilaksanakan dalam tempat lain,” kata gugatan tersebut.

TikTok memohon pengadilan untuk memutuskan bahwa undang-undang yang dimaksud melanggar Konstitusi Amerika Serikat lalu memberikan keringanan lebih lanjut lanjut yang mungkin saja sesuai sehubungan dengan klaim gugatan tersebut.

Berdasarkan undang-undang tersebut, ByteDance harus mengurangi kepemilikannya dalam TikTok paling lambat 19 Januari 2025, atau sehari sebelum masa jabatan Biden sebagai Presiden berakhir

Artikel ini disadur dari Terus Diusik, TikTok Resmi Gugat Pemerintah AS

Baca juga:  Ancaman AI baru: Halaman 'Hapus' yang mengendalikan pejabat SF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *