BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang mana diajukan mantan Deputi Lingkup SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas dijalankan pada waktu dua pekan ke depan.
Pernyataan ini disampaikan pasca sidang penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK yang diselenggarakan pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, penandatanganan direalisasikan Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), lalu Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Panji Surono meyakinkan pemeriksaan permohonan PK sudah selesai. “Kami akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat juga segera melimpahkan berkas ini ke MA. Kami berharap pada waktu dua minggu berkas telah terkirim,” ujar Panji.
Penasihat hukum Alex Denni, Gading Yonggar Ditya berharap PN Bandung mengirimkan berkas lebih banyak cepat dari target dua minggu. “Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyikapi tindakan hukum ini dengan kritis juga memperkuat reformasi peradilan,” katanya.
Kasus Alex Denni dianggap berubah jadi kesempatan penting untuk perbaikan sistem peradilan pada Indonesia. Pasalnya, terdapat beberapa orang kejanggalan pada putusan perkara tersebut, teristimewa terkait disparitas dengan dua terdakwa lain pada perkara yang mirip yakni Agus Utoyo serta Tengku Hedi Safinah.
Di tingkat pertama, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, pada serangkaian banding, Agus Utoyo lalu Tengku Hedi Safinah divonis bebas, sementara Alex Denni tetap dinyatakan bersalah walaupun alat bukti yang digunakan digunakan sama.
Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Rocky Marbun menemukan terjadinya perbedaan putusan ini disebabkan perbedaan susunan majelis hakim pada tingkat banding juga kasasi. Dia juga menyoroti dugaan rekayasa hukum di persoalan hukum ini.
“Dari segi teknis administrasi peradilan, tampak ada skenario membedakan hakim yang menangani persoalan hukum untuk memunculkan putusan berbeda,” ujarnya.
Rocky menambahkan persoalan hukum ini juga menunjukkan indikasi pelanggaran HAM. Alex Denni harus menanti empat tahun untuk mendapatkan pemberitahuan putusan banding dan juga 11 tahun untuk putusan kasasi. “Ketidakpastian hukum ini melanggar hak dasar untuk mendapatkan keadilan secara cepat,” ucapnya.
Dengan bervariasi kejanggalan tersebut, perkara Alex Denni dinilai sebagai cerminan kesulitan mendasar pada sistem peradilan di Indonesia. Tim advokasi berharap tahapan PK ini dapat bermetamorfosis menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang lebih besar transparan serta adil.
Artikel ini disadur dari Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat