Indeks

Ketua Komisi I DPR Tegaskan Revisi UU Penyiaran Belum Ada

JAKARTA – Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menegaskan, sampai pada waktu ini revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyiaran belum ada. Dia menyebutkan, yang menjadi polemik belakangan ini hanya saja sebatas draf saja.

“RUU Penyiaran ketika ini belum ada, yang digunakan beredar ketika ini adalah draf yang mana mungkin saja muncul di beberapa versi dan juga masih amat dinamis. Sebagai draf, tentu penulisannya belum sempurna juga cenderung multitafsir,” kata Meutya pada keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Legislator Partai Golkar itu menjelaskan, tahapan draf revisi UU Penyiaran pada waktu ini masih di dalam Badan Legislasi (Baleg). Sehingga, belum ada pembahasan dengan pemerintah.

Meutya memastikan, Komisi I DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk beraneka masukan dari masyarakat. Dia berjanji, setelahnya berubah menjadi revisi UU, maka akan disampaikan ke umum secara resmi.

“Rapat internal Komisi I DPR pada tanggal 15 Mei 2024 kemarin sudah pernah menyepakati agar Panja Penyiaran Komisi 1 DPR mempelajari kembali masukan-masukan dari masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Meutya kembali menegaskan, bukan ada serta tiada pernah ada semangat atau niatan dari komisinya untuk mengecilkan peran Pers.

“Hubungan selama ini dengan mitra Komisi 1 DPR yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir, Prof Nuh juga Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang digunakan sinergis dan juga saling melengkapi satu di antaranya di lahirnya Publisher Rights. Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang digunakan segar adalah penting,” pungkasnya.

Artikel ini disadur dari Ketua Komisi I DPR Tegaskan Revisi UU Penyiaran Belum Ada

Exit mobile version